Wael Hallaq, Cendekiawan Palestina yang Membongkar Dampak Destruktif Kolonialisme Barat Terhadap Syariat Islam

Photo Author
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 11:50 WIB
Sosok Wael Hallaq (sebelah kanan), yang membuka tabir kolonialise Barat terhadap syariat Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube College of Islamic Studies /CIS))
Sosok Wael Hallaq (sebelah kanan), yang membuka tabir kolonialise Barat terhadap syariat Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube College of Islamic Studies /CIS))

GENMUSLIM.idKolonialisme Barat yang berlangsung sejak abad 16 M hingga abad 20 M, menyisakan sebuah peristiwa paling tragis dalam sejarah umat manusia, di mana akibat berlangsungnya kolonialisme Barat tidak sekedar pada penindasan pada aspek material, tetapi juga berdampak pada pemberlakuan syariat Islam di negeri-negeri Muslim yang dibatasi, salah satu intelektual yang fokus pada kajian ini ialah Wael Hallaq.

Wael Hallaq seorang intelektual keturunan Palestina yang bekerja sebagai pendidik di Universitas Kolombia, mempunyai minat kajian di bidang hukum, pasca-kolonial, sekaligus memotret bagaimana syariat Islam berlaku di zaman pra-kolonialisme Barat dan setelah kolonialisme Barat berlangsung.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Maulid Nabi Terjadi Ketika Periode Perang Salib, Apa Tujuannya? Begini Sejarah Singkatnya

Secara garis besar, Wael Hallaq ingin memperlihatkan bagi segenap umat Islam, bagaimana kolonialisme Barat tersebut pengaruhnya masih dominan hingga sampai sekarang, seperti dalam kasus syariat Islam.

Di dalam bukunya Shari’a: Theory, Practice and Transformations yang terbit pada tahun 2009.

Buku setebal 614 halaman itu menjelaskan bagaimana perkembangan institusi, konten penafsiran syariat Islam dari periode awal hingga periode modern pasca berakhirnya kolonialisme Barat di negeri-negeri Muslim.

Buku tersebut merupakan rangkuman dari karyanya yang sebelumnya, dengan judul Origins and Evolution of Islamic Law dan History of Islamic Legal Theories.

Baca Juga: Ibnu Khaldun, Cendekiawan Muslim yang Memperkenalkan Teori Siklus, Sebuah Pengantar Singkat

Karena salah satu minat studinya di bidang pasca-kolonial, di dalam buku tersebut menyoroti bagaimana seorang Wael Hallaq mengkritik argumentasi para orientalis mengenai syariat Islam, yang selanjutnya memberi sedikit ulasan bagaimana dampak destruktif dari kolonialisme Barat terhadap syariat Islam.

Gagasan besanya bagaimana setelah peristiwa perjumpaan kolonialisme Barat dengan dunia Islam, nasib syariat Islam mengalami ‘kematian struktural’ (structural death).

Secara institusional, syariat Islam sudah tidak berfungi sebagaimana semestinya akibat gerusan dari modernitas peradaban Barat lewat kolonialisme Barat yang menindas dan hegemonik.

Pasca negeri-negeri Muslim lepas dari kolonialisme, syariat Islam hanya berkutat pada ranah individu, sedangkan pada masalah publik diganti oleh produk filsafat dan hukum Barat.

Baca Juga: Setelah Masuk Islam, Begini Kisah Salman Al Farisi yang Perlu Diketahui Oleh Umat Islam, Simak! (Part 3)

Dalam sejarah kolonialisme Barat di negeri-negeri Muslim pada khususnya, kolonialisme mengkontrol masalah hukum di masyarakat jajahannya, yang selanjutnya diganti dengan hukum Eropa modern, seperti pada kasus Inggris menjajah India, di mana hukum Islam yang sudah berlaku diganti secara keseluruhan oleh penjajah Inggris pada tahun 1861, contoh kedua penghapusan hukum Islam di Indonesia yang dijajah Belanda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Shari’a: Theory, Practice and Transformations karya Wael Hal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X