Dear Gen Z! Tak Perlu Takut Lelah Bekerja Saat Ramadhan, Kamu Boleh Kok Tidak Puasa Asalkan…

Photo Author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 22:08 WIB
Ilustrasi orang yang lelah bekerja saat menjalankan Puasa Ramadhan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: DC Sudio/Freepik))
Ilustrasi orang yang lelah bekerja saat menjalankan Puasa Ramadhan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: DC Sudio/Freepik))

GENMUSLIM.id – Puasa menjadi ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam saat Ramadhan tiba.

Akan ada konsekuensi syariat bagi seorang muslim ketika meninggalkan puasa di bulan Ramadhan apalagi jika dilakukan dengan sengaja.

Namun bagaimana dengan hukum meninggalkan puasa karena satu hal atau satu kondisi yang tidak dapat dihindari misalnya karena lelah bekerja.

Hukum meninggalkan puasa karena lelah bekerja tentu menjadi hal yang penting untuk diketahui umat Islam khususnya dari Gen Z.

Baca Juga: Inilah 4 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan tapi Wajib Menggantinya dengan Membayar Fidyah

Mengingat siklus kehidupan Gen Z yang identik dengan serba cepat tentu akan menguras energi lebih.

Sebelum masuk ke inti pembahasan, ada hal mendasar yang perlu Gen Z pahami yaitu terkait kondisi apa saja yang membolehkan seseorang tidak berpuasa.

Yang pertama adalah sakit yang bisa menjadi semakin parah atau bahkan mengancam nyawa jika sang penderita melaksanakan puasa.

Lalu yang kedua, ketika sedang safar atau perjalanan. Baik perjalanan yang ringan ataupun berat sama-sama diperbolehkan tidak berpuasa.

Dan yang ketiga, orang yang sudah lanjut usia. Sebagai gantinya mereka harus membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Keempat, ibu hamil dan menyusui. Ada beberapa rincian terkait bab ini yaitu:

Baca Juga: Fakta Dibalik Kasus Wanita Kirim 400 Order Fiktif ke Mantan Kekasih: Batal Nikah, Alami Kekerasan Seksual hingga Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Jika ia tidak berpuasa karena khawatir akan keselamatan dirinya saja maka cukup mengganti puasa.

Adapun jika ia tidak puasa karena mengkhawatirkan keselamatan bayinya maka ia wajib mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadiin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X