Viral! Pemerintah Berikan Kewenangan Konsesi Pertambangan Kepada Ormas Agama Indonesia, Bermanfaatkah?

Photo Author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 11:33 WIB
Konsesi Pertambangan untuk Ormas Islam (GENMUSLIM.id/dok: instagram@antaranewscom)
Konsesi Pertambangan untuk Ormas Islam (GENMUSLIM.id/dok: instagram@antaranewscom)

GENMUSLIM.id - Beberapa hari ini Pemerintah Indonesia membuat kebijakan baru tentang konsesi pertambangan negara.

Kebijakan baru tersebut ialah memberikan kewenangan pengelolaan konsesi pertambangan kepada pihak Ormas Agama di Indonesia.

Sikap pemberian kewenangan itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP no. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Tema Idul Adha: Memaknai Qurban Bagi Umat Muslim di Bulan Dzulhijjah

Kebijakan atas kewenangan konsesi pertambangan negara kepada ormas agama memiliki arti bahwa pemerintah memberikan kendali terhadap organisasi tersebut.

Untuk kepemegangan saham, eksplorasi kandungan bumi, penelitian, atau menggunakan deposit sumber daya mineral di lapisan tanah bawah suatu wilayah tertentu untuk jangka waktu yang ditetapkan.

Ketetapan ini, tentunya harus dicermati secara saksama oleh masyarakat Indonesia, terutama bagi praktisi ormas agama di Nusantara.

Sebab pemberian kewenangan atas konsesi pertambangan tersebut, diikuti pula oleh ketatnya persyaratan yang telah diputuskan.

Dilansir Genmuslim.id dari website antara news, pada Rabu 05 Juni 2024, bahwa Presiden Joko Widodo mengatakan konsesi pertambangan atau disebut juga sebagai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Saleha Episode 28: Uang Milik Customer Saleha Dicuri, Bu Dita Harus Siap-Siap Masuk Penjara Nih

Untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

Presiden Joko Widodo pun menegaskan bahwa IUPK tersebut bukan diberikan kepada lembaga atau Ormasnya, namun terhadap lembaga usaha dari organisasi tersebut.

Berkenaan dengan teknis terkait penerbitan IUPK untuk ormas agama termasuk organisasi islam, akan ditangani langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Kebijakan konsesi pertambangan ini, merupakan angin segar sekaligus tantangan bagi ormas agama terlebih bagi ormas islam yang diberikan kewenangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Sumber: papuabarat.antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X