GENMUSLIM.id - Pacaran, sebagai bentuk hubungan non-mahram yang belum sah secara syariat, dan dilarang dalam Islam karena membuka pintu menuju perbuatan zina dan kerusakan moral.
Larangan ini bukan tanpa alasan; realita menunjukkan bahwa hubungan pacaran seringkali menjadi awal dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan bahkan pembunuhan.
Pandangan Islam tentang Pacaran
Dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dibatasi untuk menjaga kehormatan dan mencegah perbuatan zina. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Pacaran dianggap sebagai bentuk pendekatan kepada zina, karena melibatkan interaksi yang dapat menimbulkan syahwat dan godaan.
Data dan Fakta Kekerasan dalam Pacaran
Pacaran tidak hanya melanggar syariat, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang serius. Berikut beberapa data dan fakta yang menunjukkan bahaya pacaran:
- Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan dalam pacaran merupakan jenis kasus kekerasan di ruang privat ketiga terbanyak dilaporkan, dengan 11.975 kasus pada kurun 2015-2020.
- Pada tahun 2023, Komnas Perempuan menerima 2.098 laporan kekerasan dalam pacaran, dengan 713 kasus dilakukan oleh mantan pacar dan 422 kasus oleh pasangan saat ini.
- Kasus tragis NWR di Mojokerto, seorang mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pacarnya hingga berujung pada bunuh diri, menggambarkan dampak fatal dari hubungan pacaran yang tidak sehat.
Dampak Negatif Pacaran pada Remaja
Pacaran dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, antara lain:
- Kekerasan Fisik dan Seksual: Remaja rentan mengalami kekerasan fisik dan seksual dalam hubungan pacaran, yang dapat berujung pada trauma dan kerusakan fisik.
- Gangguan Psikologis: Hubungan pacaran yang tidak sehat dapat menyebabkan depresi, kecemasan, dan bahkan keinginan untuk bunuh diri.