Lalu bagaimana dengan orang yang lelah bekerja?
Apa hukum meninggalkan puasa bagi mereka?
Prof Quraish Shihab dalam buku ‘M. Quraish Shihab Menjawab’ menjelaskan bahwa orang yang terpaksa membatalkan puasanya di siang hari karena bekerja tidaklah berdosa.
Namun, dia wajib mengganti puasanya pada hari lain.
Tetapi, Quraish Shihab memberi catatan bahwa tidak dibenarkan juga bagi siapapun yang tidak memberi kebebasan atau membebani seseorang dengan pekerjaan sehingga dia tidak dapat melaksanakan ajaran agamanya.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha dan Doa Berbuka Puasa, Pahami 4 Golongan yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadhan
Baik dari perspektif hukum positif maupun dari perspektif syariat Islam.
Adapun Syaikh Nawawi Al Bantani kitabnya yang berjudul Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadiin menyebutkan bahwa orang yang lelah bekerja sama statusnya dengan orang sakit.
Syaikh Nawawi Al Bantani sendiri merinci hukum terkait orang sakit sebagai berikut:
Pertama, sakit kritis yang memperbolehkan tayamum. Maka hukum puasa justru makruh untuknya.
Kedua, sakit kritis yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa atau disfungsi organ tubuh jika berpuasa. Maka hukum meninggalkan puasa menjadi wajib untuknya.
Ketiga, sakit ringan yang tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayamum, maka hukum meninggalkan puasa adalah haram baginya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum meninggalkan puasa bagi orang yang lelah bekerja.
Secara umum ibadah puasa memang wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan.