Dear Gen Z! Tak Perlu Takut Lelah Bekerja Saat Ramadhan, Kamu Boleh Kok Tidak Puasa Asalkan…

Photo Author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 22:08 WIB
Ilustrasi orang yang lelah bekerja saat menjalankan Puasa Ramadhan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: DC Sudio/Freepik))
Ilustrasi orang yang lelah bekerja saat menjalankan Puasa Ramadhan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: DC Sudio/Freepik))

Lalu bagaimana dengan orang yang lelah bekerja?

Apa hukum meninggalkan puasa bagi mereka?

Prof Quraish Shihab dalam buku ‘M. Quraish Shihab Menjawab’ menjelaskan bahwa orang yang terpaksa membatalkan puasanya di siang hari karena bekerja tidaklah berdosa.

Namun, dia wajib mengganti puasanya pada hari lain.

Tetapi, Quraish Shihab memberi catatan bahwa tidak dibenarkan juga bagi siapapun yang tidak memberi kebebasan atau membebani seseorang dengan pekerjaan sehingga dia tidak dapat melaksanakan ajaran agamanya.

Baca Juga: Niat Puasa Qadha dan Doa Berbuka Puasa, Pahami 4 Golongan yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadhan

Baik dari perspektif hukum positif maupun dari perspektif syariat Islam.

Adapun Syaikh Nawawi Al Bantani kitabnya yang berjudul Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadiin menyebutkan bahwa orang yang lelah bekerja sama statusnya dengan orang sakit.

Syaikh Nawawi Al Bantani sendiri merinci hukum terkait orang sakit sebagai berikut:

Pertama, sakit kritis yang memperbolehkan tayamum. Maka hukum puasa justru makruh untuknya.

Kedua, sakit kritis yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa atau disfungsi organ tubuh jika berpuasa. Maka hukum meninggalkan puasa menjadi wajib untuknya.

Ketiga, sakit ringan yang tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayamum, maka hukum meninggalkan puasa adalah haram baginya.

Baca Juga: Kadam Sidik Memanfaatkan Media Sosial Untuk Mengajak Anak Muda, Salah Satu Dakwahnya Tidak Meninggalkan Sholat

Demikianlah penjelasan mengenai hukum meninggalkan puasa bagi orang yang lelah bekerja.

Secara umum ibadah puasa memang wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadiin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X