Wael Hallaq, Cendekiawan Palestina yang Membongkar Dampak Destruktif Kolonialisme Barat Terhadap Syariat Islam

Photo Author
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 11:50 WIB
Sosok Wael Hallaq (sebelah kanan), yang membuka tabir kolonialise Barat terhadap syariat Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube College of Islamic Studies /CIS))
Sosok Wael Hallaq (sebelah kanan), yang membuka tabir kolonialise Barat terhadap syariat Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube College of Islamic Studies /CIS))

Pada tahun 1873, Pemerintah Belanda mendirikan pengadilan kriminal pribumi, di mana pengadilan tersebut dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah kolonial, selain memasukkan sistem hukum Eropa, sampai pada tahun 1927, peran syariat Islam yang sebelumnya mendapatkan tempat di masyarakat melalui peradilan Islam (Priesterraden) telah dihapus.

Peristiwa ini sudah barang tentu memilikan bagi umat Islam, sebab setelah negeri-negeri Muslim lepas dari penjajahan Barat, negeri-negeri Muslim secara general belum berdaulat pada masalah hukum hingga epistemologi.

Di dalam buku tersebut juga dijelaskan dengan rinci, bagaimana sebelum berjumpa dengan kolonialisme Barat, syariat Islam berlaku tidak pada ranah individu, tetapi juga pada ranah publik.

Syariat Islam telah memainkan peranan secara totalitas dalam menciptakan masyarakat yang tertata (well-ordered society) di sejarah peradaban Islam yang panjang.

Dalam pelaksanaan syariat Islam di ranah individu maupun publik, sifat syariat Islam itu sendiri tidak kaku dan cair, hal tersebut bisa dibuktikan syariat Islam mengakui adanya sebuah diskursus dan praktik hukum yang beragam. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Shari’a: Theory, Practice and Transformations karya Wael Hal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X