GENMUSLIM.id - Kali ini Genmuslim akan membahas seputar fiqih kurban terutama tentang pembagian daging kurban, hukum berkurban untuk orang lain dan hukum menggabungkan niat kurban dan aqiqah.
Dikutip Genmuslim.id dari Instagram @sabilunnashr pada Rabu, 19 Juni 2024, begini rincian pembagian daging kurban.
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Gambaran Hawa Nafsu Manusia Sehari-hari, Gimana sih Cara Mengelolanya
Rincian distribusi daging kurban ke daerah lain
Daging wajib dibagikan ke semua daerah penyembelihan dan tidak boleh keluar daerah jika berkurban dengan niat nazar.
Daging wajib disedekahkan sebagian ke dalam daerah khususnya fakir miskin dan sisanya boleh dibagikan ke luar daerah jika untuk diniati kurban sunnah.
Hal ini telah dijelaskan Asy-Syaikh Sami Basyukail dalam Ikmalut Tadris.
Hukum berkurban untuk orang lain
Terdapat dua status hukum berkurban untuk orang lain yaitu orang lain yang telah meninggal dunia dan orang lain yang masih hidup.
Jika berkurban untuk status orang lain yang telah meninggal dunia maka hukumnya tidak boleh.
Kecuali jika orang tersebut sebelum meninggal dunia berwasiat minta berkurban.
Konsekuensi bagi pengkurban yang diniati untuk orang lain yakni daging kurban harus disedekahkan semua tanpa tersisa untuk pihak keluarga.
Jika berkurban diniati untuk orang lain yang masih hidup maka dihukumi tidak boleh kecuali sudah mendapatkan izin darinya.