Kupas Tuntas Fiqih Kurban 4: Simak Rincian Distribusi Daging Kurban ke Daerah Lain Menurut Madzab Syafii

Photo Author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 16:43 WIB
Fiqih kurban: Pembagian daging kurban menurut madzab imam syafi'i (Foto: GENMUSLIM.id/dok: youtube ustadz abdul Somad official)
Fiqih kurban: Pembagian daging kurban menurut madzab imam syafi'i (Foto: GENMUSLIM.id/dok: youtube ustadz abdul Somad official)

Gabung niat kurban dan aqiqah

Hukum daripada menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu kambing ialah tidak boleh.

Hal ini jika berdasarkan pendapat mayoritas ulama Syafi'iyah yang lebih prefer kepada pendapat Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.

Adapun pendapat dari Al-Imam Al-Bajuri (w. 1276 H) yang disandarkan pada pernyataan Al-Imam Ibnu Hajar

Mengatakan bahwa seekor kambing dikehendaki untuk kurban dan aqiqah maka tidak mencukupi.

Baca Juga: Inspiratif! BPKH Salurkan Hewan Qurban Ke Pelosok Desa, Idul Adha 2024 Semakin Berkesan dengan Program Berbagi Sedekah

Namun adapula pendapat yang disampaikan oleh Al Imam Ar Ramli secara eksplisit mengatakan bahwa hal tersebut tercukupi.

Perlu diketahui bahwa pendapat dari Al Imam Al Haitami dan Al-Imam Ar-Ramli sama-sama rujukan resmi pendapat madzab Syafii.

Sementara itu, pendapat Fadhilatu Syaikhina Dr. Labib Najib Abdillah mengatakan bagi orang yang kesulitan membeli dua kambing maka hendaknya taklid kepada Allamah Ar-Ramli.

Dimana mengatakan pendapat bahwa diperbolehkan menggabung niat satu kambing untuk kurban dan aqiqah.

Hal ini telah disebutkan dalam artikel beliau yang berjudul Isyruna Mas'alah fi Ahkamil Uddhiyyah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alan Maulana

Sumber: Instagram @sabilunnashr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X