Gabung niat kurban dan aqiqah
Hukum daripada menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu kambing ialah tidak boleh.
Hal ini jika berdasarkan pendapat mayoritas ulama Syafi'iyah yang lebih prefer kepada pendapat Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami.
Adapun pendapat dari Al-Imam Al-Bajuri (w. 1276 H) yang disandarkan pada pernyataan Al-Imam Ibnu Hajar
Mengatakan bahwa seekor kambing dikehendaki untuk kurban dan aqiqah maka tidak mencukupi.
Namun adapula pendapat yang disampaikan oleh Al Imam Ar Ramli secara eksplisit mengatakan bahwa hal tersebut tercukupi.
Perlu diketahui bahwa pendapat dari Al Imam Al Haitami dan Al-Imam Ar-Ramli sama-sama rujukan resmi pendapat madzab Syafii.
Sementara itu, pendapat Fadhilatu Syaikhina Dr. Labib Najib Abdillah mengatakan bagi orang yang kesulitan membeli dua kambing maka hendaknya taklid kepada Allamah Ar-Ramli.
Dimana mengatakan pendapat bahwa diperbolehkan menggabung niat satu kambing untuk kurban dan aqiqah.
Hal ini telah disebutkan dalam artikel beliau yang berjudul Isyruna Mas'alah fi Ahkamil Uddhiyyah.***