GENMUSLIM.id – Dalam rangkaian ritual ibadah haji, melempar jumrah adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh para jamaah haji di tanah suci.
Kewajiban ini pun harus dibarengi dengan pelaksanaan mabit (menginap) pada saat berada di Mina.
Namun hal ini, jarak antara mabit dengan area melempar jumrah tidak boleh terlalu jauh, dan tidak boleh kurang dari 4 KM.
Karena dalam pelaksanaannya nanti ketika melempar jumrah, para jamaah harus berjalan pulang pergi dengan jarak yang cukup jauh yaitu 8 KM.
Dalam tahap ini, banyak para jamaah yang merasa keberatan lantaran jarak yang ditempuh cukup jauh, sehingga menyebabkan kepadatan di jalan cukup ramai.
Melihat kondisi tersebut, timbul lah sebuah pertanyaan.
Bagaimana jika terdapat salah seorang jamaah haji yang tidak kuat untuk melempar jumrah dengan alasan yang cukup syar’i. Baik dari kondisi tubuh yang tidak mendukung (sakit) ataupun karena faktor lanjut usia. Apakah diperbolehkan untuk dibadalkan kepada orang lain?
Hal seperti ini seyogyanya haruslah diketahui oleh para jamaah haji 2024 yang tahun ini akan melaksanaan ibadah di tanah suci.
Agar tidak ada kekeliruan dan kesalahan apabila terdapat suatu kasus yang sama.
Untuk menjawab pertanyaan diatas, mengenai apakah melempar jumrah bisa dibadalkan kepada orang lain atau tidak?
Setidaknya, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat ketentuan apabila ingin dibadalkan kepada orang lain.
Baca Juga: Info Haji 2024: 4 Jenis Barang yang Dilarang Untuk Dibawa ke Makkah oleh Calon Jemaah Haji
Dalam hal ini, terdapat 2 ketentuan khusus dalam hukum badal melempar jumrah.