Seputar Haji 2024: Apakah Melempar Jumrah Bisa Dibadalkan Kepada Orang Lain? Begini Kaidah dari Ushul Fiqih

Photo Author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 21:54 WIB
Hukum Melempar Jumrah yang Dibadalkan oleh Orang Lain  (Foto: GENMUSLIM.id/dok:Instagram @pyara_makkah)
Hukum Melempar Jumrah yang Dibadalkan oleh Orang Lain (Foto: GENMUSLIM.id/dok:Instagram @pyara_makkah)

GENMUSLIM.id – Dalam rangkaian ritual ibadah haji, melempar jumrah adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh para jamaah haji di tanah suci.

Kewajiban ini pun harus dibarengi dengan pelaksanaan mabit (menginap) pada saat berada di Mina.

Namun hal ini, jarak antara mabit dengan area melempar jumrah tidak boleh terlalu jauh, dan tidak boleh kurang dari 4 KM.

Karena dalam pelaksanaannya nanti ketika melempar jumrah, para jamaah harus berjalan pulang pergi dengan jarak yang cukup jauh yaitu 8 KM.

Dalam tahap ini, banyak para jamaah yang merasa keberatan lantaran jarak yang ditempuh cukup jauh, sehingga menyebabkan kepadatan di jalan cukup ramai.

Melihat kondisi tersebut, timbul lah sebuah pertanyaan.

Baca Juga: Gawat, 34 Jemaah Haji Dipulangkan Ke Indonesia, Pahami 2 Jenis Visa Haji Berikut Agar Tidak Kecolongan

 Bagaimana jika terdapat salah seorang jamaah haji yang tidak kuat untuk melempar jumrah dengan alasan yang cukup syar’i. Baik dari kondisi tubuh yang tidak mendukung (sakit) ataupun karena faktor lanjut usia. Apakah diperbolehkan untuk dibadalkan kepada orang lain?

Hal seperti ini seyogyanya haruslah diketahui oleh para jamaah haji 2024 yang tahun ini akan melaksanaan ibadah di tanah suci.

Agar tidak ada kekeliruan dan kesalahan apabila terdapat suatu kasus yang sama.

Untuk menjawab pertanyaan diatas, mengenai apakah melempar jumrah bisa dibadalkan kepada orang lain atau tidak?

Setidaknya, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat ketentuan apabila ingin dibadalkan kepada orang lain.

Baca Juga: Info Haji 2024: 4 Jenis Barang yang Dilarang Untuk Dibawa ke Makkah oleh Calon Jemaah Haji

Dalam hal ini, terdapat 2 ketentuan khusus dalam hukum badal melempar jumrah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X