Gawat, 34 Jemaah Haji Dipulangkan Ke Indonesia, Pahami 2 Jenis Visa Haji Berikut Agar Tidak Kecolongan

Photo Author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 11:09 WIB
34 Jemaah Haji Dipulangkan Ke Indonesia dan inilah  2 Jenis Visa Haji yang dilegalkan (Foto:genmuslim.id/dok:Youtube Channel Airpaz Indonesia)
34 Jemaah Haji Dipulangkan Ke Indonesia dan inilah 2 Jenis Visa Haji yang dilegalkan (Foto:genmuslim.id/dok:Youtube Channel Airpaz Indonesia)

GENMUSLIM.id - Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia ditangkap aparat keamanan (APKAM) Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non haji.

34 Jemaah Haji Dipulangkan Ke Indonesia sedangkan 3 jemaah lainnya ditangkap dan diproses secara hukum.

Dikutiip Genmuslim.id Website Kemenag RI, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan sejak kemarin tim perlindungan Jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.

Baca Juga: Mitos atau Fakta? Pandangan Ibnu Rajab al Hanball Tentang Malapetaka Pernikahan di Bulan Safar

“Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut 34 jemaah Dipulangkan Ke Indonesia dan dinyatakan bebass menggunakan Qatar Airways dan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB”, ungkapnya pada Senin (3/6).

Sedangkan tiga orang lainnya dengan inisial SI, SY dan MA sedang berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.

Pemerintah Arab Saudi mengimbau bahwa Jemaah haji wajib menggunakan visa haji untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Lalu apa saja 2 jenis visa haji yang digunakan?

Widi Dwinanda selaku Media Center Haji Kementerian Agama mengatakan ada landasan ketentuan berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.

Pertama, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler maupun haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi).

Baca Juga: Tidak Mampu Naik Haji, Lakukan 3 Amalan yang Setara dengan Ibadah Haji dan Umrah

Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.

Ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.

“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.

Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elison Parsaulian Nainggolan

Sumber: Website Kemenag RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X