GENMUSLIM.id - Menjelang hari raya Idul Adha yang akan jatuh sekitar tanggal 16-17 Juni 2024, pemerintah mulai memberangkatkan para jemaah haji 2024.
Proses keberangkatan haji 2024 ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan para jemaah dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji 2024 dengan khusyuk dan lancar.
Menunaikan ibadah haji 2024 adalah impian bagi banyak umat Muslim di seluruh dunia.
Namun, ada satu aspek yang sering kali tidak banyak dibicarakan, yaitu mengenai jemaah haji yang meninggal dunia di tanah suci.
Baca Juga: Lima Macam Sedekah yang Bisa Dilakukan Selama Menunaikan Ibadah Haji
Kematian merupakan sesuatu yang tidak dapat direncanakan dan dapat terjadi kapan saja, termasuk saat menjalankan ibadah haji.
Dalam hal ini, ada kebijakan khusus terkait penanganan jenazah jemaah haji yang meninggal di tanah suci, yang penting untuk diketahui oleh calon jemaah dan keluarga mereka.
Dilansir Genmuslim.id dari Instagram @igecreator pada 4 Juni 2024, berikut ini alasan kenapa jemaah haji atau umrah yang meninggal dunia di tanah suci tidak dapat dibawa pulang ke negara asalnya.
Pemerintah Arab Saudi memiliki kebijakan yang ketat mengenai pemakaman jenazah jemaah haji yang meninggal di tanah suci.
Jenazah tersebut harus dimakamkan di Makkah atau Madinah, kota suci yang memiliki keutamaan tersendiri dalam Islam.
Kebijakan ini didasarkan pada penghormatan terhadap tanah suci dan aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi khawatir dengan jarak tempuh yang jauh akan merusak kondisi jenazah.
Faktor biaya menjadi salah satu alasan kenapa jemaah haji atau umrah yang meninggal dunia di tanah suci tidak dapat dibawa pulang.