GENMUSLIM.id- Indonesia sudah mulai memberangkatkan jemaah haji 2024 ke tanah suci secara bertahap.
Keberangkatan calon Jemaah haji 2024 gelombang I sudah dilaksanakan pada 12-23 Mei, dan gelombang II sedang tahap pemberangkatan mulai 24 Mei- 10 Juni.
Untuk para calon Jemaah haji 2024 gelombang II yang masih menunggu jadwal berangkat, masih bisa berkemas barang untuk persediaan selama 40 hari.
Selama 40 hari berada jauh dari rumah, membuat orang seringkali khawatir jika selama ditempat asing barang yang kita butuhkan tidak tersedia.
Hal tersebut menyebabkan para calon Jemaah haji 2024 membawa barang terlalu banyak, dan tanpa disadari membawa barang yang dilarang untuk dibawa.
Oleh karena itu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan, diantaranya:
- Barang larangan ekspor
Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.
- Emas dan perak
Emas dan perak berupa bijih maupun murni, tidak diperkenankan untuk dibawa selama ibadah haji 2022. Namun, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai.
- Uang tunai lebih dari Rp 100 juta
Bagi jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara, wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
Baca Juga: Arda Naff dan Tantri Kotak Berangkat Haji 2024: Awalnya itu Uang Mau Dipake beli Mobil, tapi...
- Barang larangan yang diatur PPIH
Jemaah juga harus membatasi barang sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Antara lain, rokok paling banyak 200 batang, cigar maksimal 24 batang, atau produk tembakau lain paling banyak 500 gram.