Diduga Lanjut Haji 2024, 100.000 Jemaah Umrah Indonesia Belum Pulang Ke Tanah Air, Kemenag Ingatkan Sanksi

Photo Author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 14:40 WIB
Diduga Lanjut Haji 2024, Jemaah Umrah Indonesia Belum Pulang Ke Tanah Air (GENMUSLIM.id/dok: X /@MoHU_En)
Diduga Lanjut Haji 2024, Jemaah Umrah Indonesia Belum Pulang Ke Tanah Air (GENMUSLIM.id/dok: X /@MoHU_En)

GENMUSLIM.id- Diberitakan sekitar 100.000 warga negara Indonesia yang tuntas menjalankan ibadah umrah dilaporkan belum pulang ke Tanah Air, diduga akan lanjut ikut ibadah haji 2024.

Kemenag mengingatkan para jamaah umrah yang saat ini masih berada di Arab Saudi, tidak nekat mencoba melaksanakan ibadah haji 2024.

Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang gencar mengkampanyekan larangan ibadah haji 2024 tanpa visa khusus ibadah berhaji.

Pemerintah Arab Saudi akan mendeportasi setiap jemaah yang nekat melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Hal ini ditegaskan dalam fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.

Baca Juga: Begini Kisah Ebel Kobra yang Alami Kejadian Aneh saat Dirinya Laksanakan Ibadah Umroh di Makkah

Fatwa tersebut menyebutkan hukuman dosa bagi pelanggar karena tidak menaati aturan pemerintah yang dikeluarkan untuk mencapai kepentingan umum.

Sementara dari Pemerintahan Indonesia, jemaah umroh yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut akan dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam menyebut, pada dasarnya, jemaah umroh yang masih berada di Arab Saudi memang masih diperbolehkan secara regulasi.

Batas akhir jemaah umrah di Saudi yaitu sampai 29 Zulkaidah 1445 H atau 7 Juni 2024.

Baca Juga: Hukum serta Syarat Ibu Hamil Berangkat Haji atau Umroh Menurut Al Quran dan Buku Kiat Sehat Berhaji, Simak di Sini

Mengutip kantor berita Saudi, SPA, sanksi bagi pelaku haji ilegal adalah denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 40 jutaan.

Mereka juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai hukum.

Sementara itu, pihak yang membawa masuk jamaah haji tanpa izin akan dikenakan sanksi berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: X Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X