Diduga Lanjut Haji 2024, 100.000 Jemaah Umrah Indonesia Belum Pulang Ke Tanah Air, Kemenag Ingatkan Sanksi

Photo Author
- Selasa, 21 Mei 2024 | 14:40 WIB
Diduga Lanjut Haji 2024, Jemaah Umrah Indonesia Belum Pulang Ke Tanah Air (GENMUSLIM.id/dok: X /@MoHU_En)
Diduga Lanjut Haji 2024, Jemaah Umrah Indonesia Belum Pulang Ke Tanah Air (GENMUSLIM.id/dok: X /@MoHU_En)

Mereka akan dihukum 6 bulan penjara dan denda 50.000 Riyal atau sekitar Rp 200 jutaan.

Baca Juga: Hukum serta Syarat Ibu Hamil Berangkat Haji atau Umroh Menurut Al Quran dan Buku Kiat Sehat Berhaji, Simak di Sini

Otoritas juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Dr. Abdul Aziz Ahmad mengatakan, dia mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sejak awal tahun soal jemaah umrah Indonesia yang tidak kembali. 

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan jemaah pemegang visa umrah diminta segera meninggalkan Makkah sebelum visa kadaluarsa.

"Memasuki Arab Saudi dengan visa umrah tidak mengizinkan Anda untuk menunaikan haji. Pastikan Anda mengikuti masa berlaku visa dan kembali sebelum visa kadaluarsa," tulisnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: X Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X