Mereka akan dihukum 6 bulan penjara dan denda 50.000 Riyal atau sekitar Rp 200 jutaan.
Otoritas juga akan menyita sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut haji ilegal sesuai dengan putusan pengadilan dan pengangkut ekspatriat akan dideportasi.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Dr. Abdul Aziz Ahmad mengatakan, dia mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sejak awal tahun soal jemaah umrah Indonesia yang tidak kembali.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan jemaah pemegang visa umrah diminta segera meninggalkan Makkah sebelum visa kadaluarsa.
"Memasuki Arab Saudi dengan visa umrah tidak mengizinkan Anda untuk menunaikan haji. Pastikan Anda mengikuti masa berlaku visa dan kembali sebelum visa kadaluarsa," tulisnya. ***