GENMUSLIM.id - Memasuki musim haji, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan peraturan haji 2024 dengan ketat.
Peraturan yang dikeluarkan adalah berkenaan dengan denda dan sanksi yang akan dikenakan kepada siapapun yang masuk Makkah secara illegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa denda SR10.000 (RP42,8 Juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memasuki Makkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada 1445 hingga 14 Dzul Hijjah / 2- 20 Juni 2024.
Baca Juga: Arda Naff dan Tantri Kotak Berangkat Haji 2024: Awalnya itu Uang Mau Dipake beli Mobil, tapi...
Peraturan baru ini akan diberlakukan secara ketat di seluruh Makkah, Zona Tengah di sekitarnya, tempat-tempat suci, stasiun kereta Haramain di Rusaifah, pos pemeriksaan keamanan, fasilitas penyortiran, dan stasiun keamanan sementara.
Peraturan ini diberlakukan untuk semua orang tanpa terkecuali, temasuk warga negara Arab Saudi sendiri jika ditemukan melanggar peraturan haji 2024 akan dikenakan denda 10 ribu riyal atau sekitar 43 juta rupiah.
Sedangkan untuk Jemaah yang bukan warga negara Arab Saudi akan dideportasi ke negara asal masing- masing dan dilarang masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun.
Selain itu pihak Keamanan Publik Arab Saudi mengatakan jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang maka denda yang akan dikenakan menjadi dua kali lipat.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Tentang Mengenakan Pakaian Ihram, Tersimpan Banyak Makna Di Balik Pakaian Putih Itu
Oleh karena itu pihak Keamanan Publik menghimbau pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk keamanan selama melaksanakan ibadah.
Peraturan tersebut bukan hanya berlaku untuk Jemaah saja, jika ada orang yang tertangkap membawa Jemaah yang tidak terdaftar visa haji tanpa ijin, akan dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan dan denda 50 ribu riyal atau 216 juta rupiah.
Jika yang melakukan pelanggaran tersebut bukan warga negara Arab Saudi, maka setelah menjalani hukuman akan diberlakukan larangan masuk ke Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu, dan denda yang dikenakan akan dikalikan sesuai dengan jumlah pelanggarannya.
Visa haji yang dianggap sah, diantaranya visa haji reguler dan haji khusus, lalu visa dari pihak Kedubes Saudi, dan satu lagi visa khusus undangan ibadah.
Pada hari Selasa, 28 Mei 2024, 24 orang Jemaah haji terkena Razia di Madinah stelah melaksanakan miqat.