Jemaah haji asal Banten kena Razia itu karena mereka tidak bisa menunjukkan visa haji, dan mereka datang menggunakan visa ziarah.
Keputusan pemerintah Saudi, ke-22 jemaah haji tidak didenda 10.000 riyal Arab Saudi karena pemberlakuan sanksi dengan denda baru akan diberlakukan pada 2 Juni 2024, para jemaah ini juga terkena dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Sementara nasib dua jemaah lainnya yang merupakan koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal Arab Saudi, ditahan selama 6 bulan dan dilarang kembali ke Arab Saudi 10 tahun.
KJRI menghimbau agar para Jemaah haji Indonesia menggunakan visa haji yang dikeluarkan oleh pemerintah, jangan mudah tergiur dengan tawaran yang akan merugikan diri sendiri. ***