Info Haji 2024 : Peraturan Masuk Makkah Tanpa Ijin Resmi Dikenakan Denda 43 Juta Berlaku Mulai 2 Juni

Photo Author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 20:21 WIB
Info Haji 2024 Peraturan Masuk Makkah Tanpa Ijin Bakal Didenda (Foto: Genmuslim.id/ dok. Instagram @hajiumrah.talks)
Info Haji 2024 Peraturan Masuk Makkah Tanpa Ijin Bakal Didenda (Foto: Genmuslim.id/ dok. Instagram @hajiumrah.talks)

Jemaah haji asal Banten kena Razia itu karena mereka tidak bisa menunjukkan visa haji, dan mereka datang menggunakan visa ziarah.

Baca Juga: Diduga Lanjut Haji 2024, 100.000 Jemaah Umrah Indonesia Belum Pulang Ke Tanah Air, Kemenag Ingatkan Sanksi

Keputusan pemerintah Saudi, ke-22 jemaah haji tidak didenda 10.000 riyal Arab Saudi karena pemberlakuan sanksi dengan denda baru akan diberlakukan pada 2 Juni 2024, para jemaah ini juga terkena dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sementara nasib dua jemaah lainnya yang merupakan koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal Arab Saudi, ditahan selama 6 bulan dan dilarang kembali ke Arab Saudi 10 tahun.

KJRI menghimbau agar para Jemaah haji Indonesia menggunakan visa haji yang dikeluarkan oleh pemerintah, jangan mudah tergiur dengan tawaran yang akan merugikan diri sendiri. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @hajiumrah.talks

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X