Oknum ‘Bandel’ Melakukan Pemalsuan Visa Ibadah Haji, Muhammadiyah: Ibadahnya Sah, tetapi...

Photo Author
- Rabu, 5 Juni 2024 | 17:36 WIB
Melakukan ibadah haji dengan pemalsuan visa ibadah haji tidak membuahkan pahala (Foto: GENMUSLIM.id/dok: pixabay)
Melakukan ibadah haji dengan pemalsuan visa ibadah haji tidak membuahkan pahala (Foto: GENMUSLIM.id/dok: pixabay)

Melakukan ibadah haji dengan pemalsuan visa ibadah haji tidak membuahkan pahala (Foto: GENMUSLIM.id/dok: pixabay)

GENMUSLIM.id - Belum lama ini terdengar kabar bahwa warga negara Indonesia asal Makassar di Arab Saudi ditahan oleh sebab pasal pemalsuan visa ibadah haji.

Yusron B Ambarie, selaku Konsulat Jendral RI Jeddah, menginformasikan bahwa 3 dari 37 orang masih tertahan di Arab Saudi, sedangkan 34 lainnya sudah dibebaskan.

Genmuslim melansir dari YouTube SPIRIT HAJI MABRUR, Rabu, 5 Juni 2024, disebutkan bahwa 3 orang WNI ini masih ditahan, diduga sebagai pelaku inti dari pemalsuan visa ibadah haji.

“Tiga orang lainnya ditengarai sebagai koordinator (pemalsuan visa ibadah haji) yaitu dengan inisial SC, SY dan MA, saat ini masih berada di kejaksaan kota Madinah, Saudi, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yusron pada Senin, 03 Juni 2024.

Baca Juga: Jemaah Haji 2024 Wajib Kenali 10 Nama dan Lokasi Pintu atau Gate Masjidil Haram, Ada King Abdul Aziz Gate hingga King Fahd Gate!

Konjen Yusron Ambarie juga mengatakan bahwa dari pihak KJRI Arab Saudi akan memastikan hak-hak hukum pelaku terpenuhi.

Menanggapi hal ini, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengutarakan hal ini tidak bisa dibenarkan. Bagaimanapun, Islam tidak membenarkan sesuatu yang baik jika dikerjakan dengan cara batil.

Jelas sekali para oknum telah melanggar aturan yang berlaku di Arab Saudi. Untuk administrasi dan tata cara mendaftar sebagai jamaah haji, Arab Saudi memiliki regulasinya sendiri. Pemalsuan visa ini jelas menabrak regulasi-regulasi yang berlaku, sehingga tidak bisa dimaklumi.

Saad Ibrahim, selaku ketua PP Muhammadiyah menjelaskan, jika melihat sah atau tidaknya ibadah hanya dengan tolok ukur terpenuhinya rukun, maka haji yang dilakukan jamaah ilegal ini sah.

Tapi, jika menilai dari keseluruhan proses yang dilalui, maka penilaian Muhammadiyah untuk hal semacam ini seperti beribadah kosong. Sah, tetapi tidak ada pahala yang didapat.

Baca Juga: Gawat, 34 Jemaah Haji Dipulangkan Ke Indonesia, Pahami 2 Jenis Visa Haji Berikut Agar Tidak Kecolongan

“Bisa saja (ibadah hajinya) sah, tetapi tidak mendapat pahala. Bahkan bisa mendapat dosa terkait itu (hal-hal ilegal yang dilakukan)” jelas Saad Ibrahim, di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat (Selasa, 04 Juni 2024).

Selain itu, orang yang melakukan cara-cara ilegal dapat merugikan pihak-pihak yang sangat berusaha untuk memenuhi semua persyaratan haji secara legal dan searah dengan ketentuan yang berlaku. Dari sisi ini, ada sedikit kedzaliman yang terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube SPIRIT HAJI MABRUR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X