GENMUSLIM.id – ilmu fiqih sudah diajarkan pada umat muslim sejak masuk TK, SD, SMP bahkan hingga SMA.
Ilmu fiqih tidak akan lepas rentetan kurikulum agama Islam.
Terkhusus sekolah-sekolah Islam seperti Pondok, Sekolah naungan Muhammadiyah, NU, Salafih atau sekolah-sekolah Islam lainnya.
Fiqih merupakan cabang ilmu agama Islam selain ilmu tauhid, ilmu tafsir, hadits, tasawuf atau ilmu asma lainnya.
Bagi kita orang awam ini, pernah kalian mendengar istilah fiqih, Ushul fiqh dan kaidah fiqh?
Apakah fiqih, fiqh Ushul dan fiqh kaidah itu sama atau berbeda?
Dari nama saja sudah berbeda tentu arti ketiganya juga akan berbeda.
Dilaporkan dari YouTube mahadalinuruljadid, Kamis, 16 Mei 2024, menjelaskan Fiqh adalah pengetahuan hukum-hukum syar'i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses-proses istinbat dari dalil-dalil syar'i.
Ushul fiqh adalah pengetahuan tentang metode dan tata cara memproduksi hukum-hukum syar'i melalui dalil-dalilnya.
Kaidah fiqh adalah ketentuan umum (dominan) yang dapat diterapkan terhadap kasus-kasus yang menjadi cangkupannya agar kasus tersebut dapat diketahui status hukumnya.
Lebih mudahnya adalah suatu kasus tentang diperbolehkan memakan daging bangkai.
Allah SWT telah melarang umat muslim untuk memakan daging bangkai. Allah SWT berfirman,
''Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.'' (QS. Al-Baqarah: 173).