Apa sih Perpedaan Fiqih, Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh? Biar Gak Bingung lagi, Yuk Baca Sampai Tuntas

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 20:45 WIB
Perpedaan Fiqih, Ushul fiqh dan kaidah fiqh (Genmuslim.id/dok:Perpustakaan Komisi Aparatur Sipil Negara)
Perpedaan Fiqih, Ushul fiqh dan kaidah fiqh (Genmuslim.id/dok:Perpustakaan Komisi Aparatur Sipil Negara)

GENMUSLIM.id –  ilmu fiqih sudah diajarkan pada umat muslim sejak masuk TK, SD, SMP bahkan hingga SMA.

Ilmu fiqih tidak akan lepas rentetan kurikulum agama Islam.

Terkhusus sekolah-sekolah Islam seperti Pondok, Sekolah naungan Muhammadiyah, NU, Salafih atau sekolah-sekolah Islam lainnya.

Fiqih merupakan cabang ilmu agama Islam selain ilmu tauhid, ilmu tafsir, hadits, tasawuf atau ilmu asma lainnya.

Baca Juga: Heboh Perdebatan Mengenai Hukum Musik, Ustadz Felix Siauw Berikan Tanggapan: Sebenarnya Ini yang Dilarang!

Bagi kita orang awam ini, pernah kalian mendengar istilah fiqih, Ushul fiqh dan kaidah fiqh?

Apakah fiqih, fiqh Ushul dan fiqh kaidah itu sama atau berbeda?

Dari nama saja sudah berbeda tentu arti ketiganya juga akan berbeda.

Dilaporkan dari YouTube mahadalinuruljadid, Kamis, 16 Mei 2024, menjelaskan Fiqh adalah pengetahuan hukum-hukum syar'i yang bersifat praktis yang diperoleh melalui proses-proses istinbat dari dalil-dalil syar'i.

Ushul fiqh adalah pengetahuan tentang metode dan tata cara memproduksi hukum-hukum syar'i melalui dalil-dalilnya.

Baca Juga: Cocok Banget Nih Buat Anak Muda, Sherly Annavita Rahmi Berbagi Tips Kemampuan Bagaimana Berpikir Cepat dan Tepat

Kaidah fiqh adalah ketentuan umum (dominan) yang dapat diterapkan terhadap kasus-kasus yang menjadi cangkupannya agar kasus tersebut dapat diketahui status hukumnya.

Lebih mudahnya adalah suatu kasus tentang diperbolehkan memakan daging bangkai.

Allah SWT telah melarang umat muslim untuk memakan daging bangkai. Allah SWT berfirman,

''Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.'' (QS. Al-Baqarah: 173).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: YouTube mahadalinuruljadid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X