GENMUSLIM.id - Perdebatan mengenai pandangan hukum musik telah menjadi topik yang hangat akhir-akhir ini di antara para pemuka agama Islam.
Hukum musik dalam Islam adalah topik yang kompleks dan sering kali menjadi subjek perdebatan di antara para ulama dan cendekiawan Islam sejak dahulu.
Berbagai pandangan tentang hukum musik berkembang berdasarkan interpretasi Al-Qur'an, hadis, dan tradisi Islam.
Sebagian ulama mengharamkan musik dengan alasan bahwa aktivitas tersebut dapat mengarah pada perilaku tidak baik, membuang-buang waktu yang seharusnya digunakan untuk ibadah, atau menyibukkan hati dari mengingat Allah SWT.
Mereka mengutip beberapa hadis yang menyarankan larangan terhadap musik, meskipun interpretasi hadis-hadis ini sering kali menjadi subjek perdebatan.
Sementara itu, beberapa ulama lainnya memperbolehkan musik dalam konteks tertentu, seperti pada acara pernikahan, hari raya, atau untuk tujuan pendidikan atau dakwah.
Mereka berpendapat bahwa musik tidak diharamkan secara tegas dalam Al-Qur'an dan bahwa hadis-hadis yang dikutip sebagai larangan terhadap musik harus dipahami dalam konteks budaya dan situasi pada masa itu.
Dilansir Genmuslim.id dari YouTube Yusuf Fuady pada Kamis, 16 Mei 2024, Ustadz Felix Siauw berpendapat mengenai hukum musik.
Ustadz Felix Siauw mencatat bahwa dalam hadits shahih, Rasulullah SAW memperbolehkan adanya musik pada acara-acara tertentu seperti hari raya, pernikahan, dan menyambut pasukan yang kembali dari jihad.
Sebagai contoh, ketika Abu Bakar menegur perempuan-perempuan yang sedang bermain rebana di rumah Khadijah, Nabi Muhammad SAW menjawab, "Biarkan wahai Abu Bakar, mereka sedang merayakan hari raya mereka. Tidak ada masalah."
Baca Juga: Kisah Nabi Musa yang Berguru Kepada Nabi Khidir, Apakah yang Terjadi? Baca dan Renungkan Hikmahnya
Ustadz Felix Siauw menyoroti bahwa musik telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Namun, pertanyaannya adalah apakah yang dilarang adalah musiknya sendiri atau sesuatu yang terkandung di dalamnya?