GENMUSLIM.id - Tren mewarnai rambut menjadi salah satu hal yang sedang naik daun di kalangan anak milenial.
Fenomena mewarnai rambut tidak hanya melibatkan kaum wanita yang memang kerap terlibat dalam berbagai kegiatan kecantikan, namun juga merambah ke kalangan pria.
Ada banyak alasan di balik tren mewarnai rambut, mulai dari keinginan untuk tampil modis, sekadar mengubah warna rambut, hingga upaya untuk meningkatkan daya tarik diri.
Menariknya, tren ini tidak hanya dicontoh oleh generasi muda, tetapi juga diikuti oleh kalangan yang lebih tua.
Baca Juga: Penting! Ini Doa agar Amal Ibadah Diterima Allah SWT, Beribadah jadi Makin Semangat dan Termotivasi
Para pria dan wanita dewasa pun tak segan untuk bergaya dengan menyemir rambut, terutama untuk menyiasati perubahan warna rambut akibat penuaan.
Dengan cara ini, warna rambut yang mulai memutih dapat diubah sesuai selera dengan warna semir yang diinginkan.
Tentu saja, tren ini perlu dianalisis secara menyeluruh, elegan, dan mendalam melalui perspektif fiqih.
Pasalnya, mewarnai rambut merupakan suatu bentuk usaha individu untuk mempertahankan rasa percaya diri.
Baca Juga: 4 Amalan Muslimah Selama Masa Haid, Ternyata Sangat Mudah untuk Dilakukan, Meski Saat Rebahan
Namun, terlepas dari hal tersebut, bagaimana sebenarnya hukum mewarnai rambut bagi laki-laki, baik yang masih muda maupun yang telah tua? Mari kita bahas.
Hukum Mewarnai Rambut
Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum mewarnai rambut bagi laki-laki, terdapat dua hal utama yang perlu diketahui, yaitu mengenai warna rambut.
Para ulama membedakan hukum mewarnai rambut dengan warna hitam dan warna lainnya.
Menurut Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji, disebutkan bahwa haram bagi laki-laki dan wanita untuk mewarnai rambutnya dengan warna hitam, sementara sunnah menggunakan warna lain seperti kuning, merah, dan lainnya.