WAJIB TAU! Memahami Hukum Memelihara Anjing dalam Islam: Kewajiban, Larangan, dan Pendapat Ulama

Photo Author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 14:09 WIB
Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam yang harus diketahui setiap muslim agar tidak terjatuh pada dosa. (foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)
Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam yang harus diketahui setiap muslim agar tidak terjatuh pada dosa. (foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)

Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh.

Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya.

Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits.

Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak.

Pendapat kedua (ini lebih shahih) membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,”

Baca Juga: Simak! Hukum Memelihara Anjing dalam Ajaran Islam: Perspektif Pandangan Para Ulama Mengenai Hal Itu

(Imam An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, [Beirut, Mu’assasatul Qurtubah: 1994 M/1414 H], cetakan VIII, juz X, halaman 340).

Sementara itu, Imam Malik menyatakan bahwa seorang Muslim boleh memelihara anjing untuk berbagai keperluan.

Hal ini sebagaimana diungkap oleh Ibnu Abdil Barr, seorang ulama mazhab Maliki, sebagaimana berikut:

وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك

“Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak.

Baca Juga: GEGER! Terungkap Rekaman Eksklusif Al Jazeera, Pasukan Zions Lepaskan Anjing untuk Menyerang Nenek Palestina

Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak.

Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya”

(Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan I, juz XXVII, halaman 193).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X