WAJIB TAU! Memahami Hukum Memelihara Anjing dalam Islam: Kewajiban, Larangan, dan Pendapat Ulama

Photo Author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 14:09 WIB
Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam yang harus diketahui setiap muslim agar tidak terjatuh pada dosa. (foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)
Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam yang harus diketahui setiap muslim agar tidak terjatuh pada dosa. (foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)

GENMUSLIM.id - Anjing merupakan salah satu binatang yang sering dijauhi oleh mayoritas umat Islam, di antara alasannya adalah terkait dengan cara menyucikan najisnya.

Menurut Madzhab Syafi‘i, menyucikan diri setelah berinteraksi dengan anjing lebih sulit karena anjing termasuk najis mugholadoh.

Lalu bagaimana jika seorang Muslim memelihara anjing?

Mengenai hal tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat dikurangi pahalanya sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم

“Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak,

Baca Juga: Mengapa Rasulullah Melarang Memelihara Anjing? Cucu Nabi Muhammad Dibiarkan Bermain dengan Hewan Ini

Atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’”

Dari hadits tersebut, ulama berbeda pendapat perihal seorang Muslim yang memelihara anjing.

Ulama Madzhab Syafi’i menarik kesimpulan bahwa seorang Muslim haram memelihara anjing tanpa hajat tertentu.

Imam Nawawi menjelaskan, seorang Muslim hanya boleh memelihara anjing untuk sejumlah keperluan berikut:

Baca Juga: Kesaksian Nenek Palestina yang Diserang Anjing Israel: Mereka Tertawa Disaat Saya Berteriak Kesakitan

وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة

“Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X