Hukum Memelihara Anjing Menurut Islam: Ternyata Diperbolehkan Lho Asal Dapat Memenuhi Syarat ini!

Photo Author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 08:12 WIB
Hukum memelihara anjing menurut islam (foto: GENMUSLIM.id/Dok: YouTube Islam Populer)
Hukum memelihara anjing menurut islam (foto: GENMUSLIM.id/Dok: YouTube Islam Populer)

GENMUSLIM.id – Hukum memelihara anjing menurut Islam yang sesuai Quran dan Sunnah.

Dilansir oleh Genmuslim.id dari YouTube Islam Populer pada Rabu, 3 Juli 2024, Rasulullah menyampaikan

“siapa yang memelihara anjing maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qiroth, kecuali anjing penjaga kebun atau penjaga binatang ternak.” (HR. Bukhori).

hadist ini menjelaskan mengenai hukum memelihara anjing menurut Islam yang disampaikan oleh Rasulullah Saw.

Anjing menjadi salah satu peliharaan  yang dapat bersahabat akrab dengan manusia, namun beberapa pandangan ulama juga menyebutkan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan najis.

Baca Juga: Kesaksian Nenek Palestina yang Diserang Anjing Israel: Mereka Tertawa Disaat Saya Berteriak Kesakitan

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya berkurang sebanyak dua qiroth setiap hari.” (HR. Muslim).

Sehingga dapat kita pahami dari hadits tersebut, selain tiga syarat yang disebutkan dalam memelihara anjing, maka hukumnya menjadi haram.

Di dalam islam  anjing termasuk ke dalam najis di level yang tertinggi yaitu najis mughaladah.

Sehingga terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam membersihkan najis yang disebabkan oleh anjing ini, diantaranya:

Baca Juga: Berasal dari Tubuh Nabi Adam! Inilah Asal Usul Penciptaan Anjing, Hewan Setia yang Ada di Alquran

  1. Madzab hanafi, mengatakan najisnya terdapat dari air liur dan kotoran. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak najis.
  2. Madzab Al malikiah, mengatakan bahwa badan anjing tidak najis kecuali air liurnya.
  3. Madzab Asy Syafi’iyah dan Al hanabilah sepakat mengatakan tidak hanya air liurnya saja yang najis tetapi juga seluruh tubuhnya. Karena air liurnya berasal dari badannya.

Madzab yang ketiga ini diperkuat dengan hadist yang mengatakan “ketika Rasulullah datang memenuhi undangan salah satu kaum dan masuk kedalam rumahnya,

lain halnya ketika undangan dari kaum lainnya dan Rasulullah tidak memenuhi undangan tersebut.

Ketika ditanyakan oleh sahabat, mengapa Rasulullah tidak datang ke undangan yang kedua?”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Youtube Islam Populer

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X