WAJIB TAU! Memahami Hukum Memelihara Anjing dalam Islam: Kewajiban, Larangan, dan Pendapat Ulama

Photo Author
- Senin, 19 Agustus 2024 | 14:09 WIB
Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam yang harus diketahui setiap muslim agar tidak terjatuh pada dosa. (foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)
Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam yang harus diketahui setiap muslim agar tidak terjatuh pada dosa. (foto: GENMUSLIM.id/dok: kemenag.go.id)

“Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing.

Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘..., halaman 194).

Dengan demikian, hukum memelihara anjing bagi umat Islam ada perbedaan pendapat sebagaimana keterangan yang sudah dijelaskan.

Baca Juga: KISAH MENGERIKAN! Kepala Jemaah Haji Asal Indonesia Mendadak Mirip Anjing, Ada Salah Apa Sebenarnya?

Oleh sebab itu, sikap yang mesti dilakukan adalah saling menghormati terhadap pendapat tersebut.

Sementara bagi orang yang memelihara anjing sebaiknya memahami cara bersuci dari najis anjing serta mengikuti standar pemeliharaan terutama dari sisi kesehatan dan keamanan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X