Pada podcast Dennya Sumargo, presenter tersebut sempat bertanya “Apakah Vina sudah di tempat yang tenang?”
Bapak Vina menyatakan dengan mantap bahwa korban telah ditempat yang tenang.
Namun, teman Vina yang diduga kerasukan arwah almarhum Vina sempat menyatakan suatu hal, yaitu “Mbak Tolongin, Saya Mau Masuk Pintunya Belum Dibuka”
Ia meminta kakak nya melepas behel serta rambut sambungan yang masih ia kenakan saat kejadian.
Sebenarnya, bagaimana hukum memasang rambut sambungan dan behel?
Baca Juga: Ini Tanda-tanda Kamu Disegani Oleh Makhluk Ghaib Menurut Islam, Perbanyak Syukur Jika Terjadi Padamu
Hukum memasang rambut sambungan
Dilansir dari youtube Islam Itu Indah, Jumat, 17 Mei 2024, Ustadz Syam menyatakan bahwa ulama fiqih sepakat bahwa haram hukumnya untuk menggunakan rambut sambungan yang terbuat dari rambut manusia.
Namun, berbeda dengan hukum menggunakan rambut sintetis atau rambut palsu.
Selama dibuat menggunakan bahan yang tidak najis serta bukan dari rambut hewan yang diharamkan, maka hukum madzhab Hanafi yang disampaikan oleh Imam As Suyuthi memperbolehkannya.
Madzhab Maliki tidak memperbolehkan meskipun menggunakan rambut palsu.
Sedangkan madzhab Syafi’I memperbolehkan dengan syarat sudah menikah dan telah mendapatkan persetujuan dari suami.
Dilansir dari youtube Islam Itu Indah, Jumat, 17 Mei 2024, Ustadz Ahmad Khan menyatakan yang intinya haram hukumnya memasang behel apabila memiliki niatan untuk memenuhi standar kecantikan.