GENMUSLIM.id – Keramas menjadi hal yang pernah luput dari kegiatan manusia. Saat rambut terasa sudah sangat berminyak dan gatal, tentu hampir semua orang langsung berkeramas.
Keramas merupakan kegiatan seseorang membasahi rambutnya secara keseluruhan dan membersihkannya dengan memakai gel khusus rambut.
Hal tersebut membuat keramas menjadi hal pokok yang tidak terlewat untuk kebutuhan perawatan diri.
Namun apa yang terjadi apabila melakukan keramas saat berpuasa Ramadhan, apakah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa yang tengah dijalani?
Dilansir dari buku yang ditulis oleh Muhammad Wardah, keramas bukanlah termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
Oleh sebab itu, keramas saat berpuasa tidak dilarang, alias boleh. Dengan catatan, air tidak masuk ke dalam tubuh, misalnya air memasuki mulut, hidung, atau saluran yang mampu membawa air masuk ke dalam organ tubuh.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam dijelaskan bahwa:
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi).
Berdasarkan hadits ini, Imam Al-Nawawi berkomentar didalam kitabnya Al-Majmu’; “Boleh bagi orang yang perpuasa berendam didalam air, menyelam didalamnya serta menyiramkan air di atas kepalanya, sama saja di tempat pemandian atau tempat yang lainnya, tidak ada perselisihan dalam hal ini, dan dalilnya yaitu hadits yang menyebutkan hal tersebut.
Untuk umat Islam yang berpuasa bukan hanya boleh keramas di siang hari di bulan Ramadhan, bahkan orang yang berpuasa pun boleh berenang.
Ia boleh berenang dengan gaya apapun, juga boleh menyelam.
Namun ia juga harus berhati-hati agar tidak meminum air, atau air tersebut masuk ke kerongkongannya sebisa mungkin.