Baca Juga: Mengambil Nilai nilai Dibalik Mudik Lebaran, Termasuk Menyehatkan Jiwa dan Mendatangkan Kebahagiaan
- Al- Mihnah : menunjuk pekerjaan yang lebih mengandalkan kinerja otak. Karena itu, kaum profesional disebut al-mihaniyyun atau ashab al-mihnah.
Misalnya, pengacara, penulis, dokter, konsultan hukum, pekerja kantoran, dan lain sebagainya.
- Al-Hirfah : menunjuk jenis pekerjaan yang mengandalkan tangan atau tenaga otot.
Misalnya, para pengrajin, tukang pandai besi, tukang jahit pada konveksi, buruh bangunan, dan lain sebagainya.
Mereka disebut ashab al-hirfah.
Contohnya Imam Ahmad bin Hanbal, dikisahkan pernah menghidupi dirinya dengan menyewakan rumahnya.
Baca Juga: Siapakah KH Asad Humam, Penyusun Buk Iqro Cara Cepat Membaca Al Quran yang Legendaris Itu?
Karena itu ia berpendapat bahwa seorang muslim yang menyewakan rumahnya dan nilai sewa mencapai nisab, maka ia harus mengeluarkan zakat tanpa perlu menunggu syarat haul (satu tahun). Menyewakan rumah di sini dapat dianalogikan dengan menyewakan tenaga atau keahlian.
Sebab, menekuni profesi tertentu pada hakikatnya yaitu dengan menyewakan keahlian.
Untuk mendapatkan kepastian hukum tentang zakat profesi, hal yang pertama kali harus dilakukan adalah pembandingan (analogi/qiyas) dengan salah satu dari lima jenis zakat yang sudah mafhum.
Dengan qiyaslah akan ditentukan antara lain berapa nilai (persentase) zakat profesi.
Sebab, sebagaimana dimaklumi, persentase tiap-tiap lima jenis zakat itu berbeda. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/