Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah setelah Shalat Idul Fitri? Simak! Ini Dia Ketentuan dan Waktu yang Terbaik

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 14:14 WIB
Waktu Membayar Zakat Fitrah (GENMUSLIM.id/dok: Freepik/Creativeart)
Waktu Membayar Zakat Fitrah (GENMUSLIM.id/dok: Freepik/Creativeart)

 

GENMUSLIM.id - Pada bulan suci ramadhan, tak hanya puasa dan tarawih saja yang wajib dilaksanakan. Namun, rukun islam ketiga yakni membayar zakat fitrah juga harus ditunaikan.

Zakat fitrah sebagai salah satu rukun islam yang hukumnya wajib (fardhu) bagi umat muslim berdasarkan persyaratan tertentu. 

Badan Zakat dan Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah wajib bagi tiap orang dengan syarat beragama islam, hidup pada saat bulan ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari Raya Idul Fitri

Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan yakni berupa beras 2,5 kg atau setara 3,5 liter per jiwa. Selain itu, salah satu ulama Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum. 

Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Tahu, Berikut 5 Hal yang Wajib Kamu Ketahui Seputar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Atau dengan kata lain, jika ingin menyerahkan zakat fitrah dalam nominal uang disesuaikan dengan harga beras pada saat tersebut.

Lantas, hal apalagi yang harus diperhatikan saat akan membayar zakat fitrah selain ketentuannya?

Salah satu hal yang tidak boleh dilalaikan pada saat membayar zakat fitrah ialah waktunya.

Seringkali masyarakat kita masih bertanya-tanya, bolehkah membayar zakat fitrah pada tanggal 1 Syawal? Dimana tanggal 1 Syawal berarti sudah tidak termasuk bulan ramadhan.

Waktu menyerahkan zakat fitrah sebenarnya selama bulan ramadhan dan sebelum melaksanakan sholat idul fitri. Penjelasan ini juga tertuang dalam hadits HR Tirmidzi yang artinya,

Baca Juga: Yuk Simak! Ini Dia Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Penyempurna Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan

“Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza ‘ Al Madani) telah menceritakan padaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha’igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idul Fitri” 

Kemudian jika timbul pertanyaan, berarti membayar zakat fitrah pada tanggal 1 Syawal masih diperbolehkan? Jawabannya adalah bisa selama belum melaksanakan sholat Id Fitri.

Namun, jika membayar zakat fitrah selepas sholat Idul Fitri maka tidak akan tergolong sedekah atau infak. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: baznas.jogjakota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X