Pembayaran Zakat Fitrah Makin Mudah, Bolehkan Bayar Melalui ATM dan Bagaimana Ijab Qabulnya?

Photo Author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:12 WIB
Hukum membayar zakat fitrah secara online atau melalui ATM ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))
Hukum membayar zakat fitrah secara online atau melalui ATM ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

 

GENMUSLIM.id – Orang yang mampu dan mempunyai harta, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah dapat ditunaikan dengan menggunakan uang ataupun bahan makanan pokok seperti beras, jika di Indonesia.

Namun saat ini zakat fitrah dengan uang menimbulkan satu masalah, dikarenakan dalam perkembangannya muncul pembayaran secara online via ATM

Dalam pelaksanaannya, pembayaran zakat fitrah harus sesuai dengan waktu, yaitu mulai terbenam matahari pada akhir Ramadhan sampai selesai pelaksanaan khutbah ied.

Baca Juga: Jadwal Televisi RCTI 23 Maret 2024: Ada Festival Hafiz Indonesia 2024 dan Friendly Match Irlandia vs Belgia

Apabila zakat fitrah dilakukan selepas shalat ied, maka pembayaran tersebut tidak termasuk zakat, akan tetapi menjadi sedekah biasa.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya hal tersebut, pembayaran yang dilakukan menggunakan ATM atau transfer internet harus diperiksa secara menyeluruh oleh sistem.

Sehingga dalam pemrosesannya tidak terjadi hal yang tak diharapkan. 

Dalam prakteknya, rekening itu harus dibuat khusus untuk menerima harta zakat dan berbeda dengan rekening untuk infaq jenis lain, seperti untuk anak yatim atau pembangunan masjid.

Baca Juga: FIX Sudah Resmi! Inilah Jadwal Libur Lebaran 2024 Untuk Anak Sekolah dan Juga Karyawan, Berikut Ini Penjelasannya

Orang yang menggunakan transfer langsung melalui ATM atau bank biasanya sudah tahu berapa besar kewajiban zakat yang harus dibayarkan. 

Selain itu, dia sudah menyadari dengan tepat bahwa rekening itu dimaksudkan untuk menyumbang harta zakat. 

Pada akhirnya, sistem ini tidak memiliki kesalahan, karena lembaga sejak awal telah memberi tahu orang bahwa nomor rekening tersebut hanya digunakan untuk penyaluran zakat, bukan untuk yang lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Buku Tuntunan Amaliah Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X