GENMUSLIM.id – Membayar zakat merupakan sebuah kewajiban untuk orang orang yang beriman.
Zakat adalah menyisihkan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim jika sudah mencapai syarat yang telah ditentukan.
Lalu mengapa seorang muslim harus membayar zakat? Dan berapakah jumlah zakat yang harus dibayarkan?
Wajibnya seorang muslim itu membayar Zakat tidak lain untuk menolong umat islam yang saling membutuhkan dan saling tolong menolong.
Ada 2 jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat musim di bulan Ramadhan zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama islam.
Zakat fitrah ini dapat berupa makanan pokok, karena di Indonesia makanan pokoknya berupa beras maka yang harus dibayarkan berupa beras.
Selain beras zakat fitrah juga bisa dikeluarkan dalam bentuk uang salah satunya Syekh Yusuf Qaradhawi yang merupakan ulama besar dia memperbolehkan bahwa zakat fitrah ini boleh dikeluarkan dalam bentuk uang.
Golongan golongan yang berhak menerima zakat sudah tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadist
Artinya: " Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.." (Q. S At-Taubah Ayat 60)
Baca Juga: Yuk Simak! Ini Dia Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Penyempurna Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan
Golongan yang berhak menerima Zakat yakni : Fakir miskin, Amil, Mua’laf, Riqab, Gharmin, Fi sabilillah, dan ibunu sabil.
Kemudian zakat mal, zakat mal ini harus dibayarkan oleh setiap orang yang beriman yang sudah mencapai nishab.