Berikut Pengertian Zakat, Jenis, Syarat, Rukun, dan Siapa Penerimanya: Para Mubaligh Wajib Tau Tentang Rukun Islam yang Pertama ini!

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 06:03 WIB
Ilustrasi jenis barang untuk Zakat (GENMUSLIM.id/ dok: freepik.com)
Ilustrasi jenis barang untuk Zakat (GENMUSLIM.id/ dok: freepik.com)

GENMUSLIM.id – Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada yang membutuhkan, sebagai bentuk solidaritas sosial dan ibadah kepada Allah.

Kewajiban Zakat dalam agama Islam yang mengharuskan umat Muslim memberikan sebagian kekayaannya kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, asnaf, dan lainnya.

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan jiwa, serta menolong yang membutuhkan.

Baca Juga: Penting Buat Suami Istri Belajar Manajemen Finansial Rumah Tangga dengan Metode yang Islam Ajarkan Berikut Ini, Yuk Simak!

Jenis-Jenis Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

-          Zakat fitrah:

Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum idul fitri, berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat.

Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

-          Zakat mal:

Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.

Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.

Baca Juga: Larangan-Larangan Zakat Mal: Umat Muslim Harus Pahami Sebelum Menunaikan Kewajiban ini, Ayo Simak Penjelasannya!

Syarat-Syarat Zakat adalah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Orang merdeka (bukan budak)
  3. Harta yang dimiliki halal
  4. Kepemilikan penuh atas hartanya
  5. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
  6. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
  7. Tidak memiliki hutang
  8. Harta atau penghasilan yang bertambah

Baca Juga: Istri Sholehah Wajib Tahu, Inilah Hak Suami yang Perlu Dipenuhi Agar Menjadi Rumah Tangga Islami Yang Harmonis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Liputan Khusus, Al Quran

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X