GENMUSLIM.id – Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk memberikan sebagian dari kekayaan mereka kepada yang membutuhkan, sebagai bentuk solidaritas sosial dan ibadah kepada Allah.
Kewajiban Zakat dalam agama Islam yang mengharuskan umat Muslim memberikan sebagian kekayaannya kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, asnaf, dan lainnya.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan jiwa, serta menolong yang membutuhkan.
Jenis-Jenis Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Zakat fitrah:
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum idul fitri, berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat.
Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
- Zakat mal:
Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.
Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Syarat-Syarat Zakat adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Orang merdeka (bukan budak)
- Harta yang dimiliki halal
- Kepemilikan penuh atas hartanya
- Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
- Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya
- Tidak memiliki hutang
- Harta atau penghasilan yang bertambah