Larangan-Larangan Zakat Mal: Umat Muslim Harus Pahami Sebelum Menunaikan Kewajiban ini, Ayo Simak Penjelasannya!

Photo Author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 21:19 WIB
Ilustrasi zakat mal ((foto: GENMUSLIM.id/ dok: freepik.com))
Ilustrasi zakat mal ((foto: GENMUSLIM.id/ dok: freepik.com))

GENMUSLIM.id - Zakat mal adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim yang memiliki harta atau kekayaan tertentu. 

Kewajiban Zakat mal diatur dalam Al-Quran dan hadis sebagai bentuk amal kebajikan dan kepedulian sosial terhadap sesama. 

Namun, dalam menunaikan zakat mal, terdapat beberapa larangan yang perlu diperhatikan.

Tidak diberikan kepada keluarga dekat

Larangan yang pertama tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat seperti orang tua, istri, suami, anak, cucu, kakek, nenek, saudara kandung, saudara seayah atau seibu, dan anak-anak dari saudara kandung. 

Baca Juga: Kucing Tiba-tiba Duduk di Sajadah, Apakah Sholat Tetap Sah? Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad

Jika ada anggota keluarga yang sedang kesulitan, bisakah kita memberikannya dana zakat?

 Golongan yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Quran Surat At-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Hal ini dikarenakan zakat mal adalah bentuk pemberian kepada orang yang membutuhkan di luar keluarga.

Tidak diberikan untuk membangun masjid atau lembaga sosial

Baca Juga: Olahan Pisang Ijo Khas Sulawesi Selatan, Cocok Untuk Kamu Masak Takjil Saat Ramadhan, Cara Bikinnya Gampang!

Larangan yang kedua adalah tidak boleh diberikan untuk membangun masjid atau lembaga sosial seperti panti asuhan, lembaga pendidikan, atau lembaga sosial lainnya. 

Zakat mal hanya diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung. 

Tidak diberikan sebagai hadiah atau upeti

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Hadits, alquran

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X