GENMUSLIM.id - Zakat mal adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim yang memiliki harta atau kekayaan tertentu.
Kewajiban Zakat mal diatur dalam Al-Quran dan hadis sebagai bentuk amal kebajikan dan kepedulian sosial terhadap sesama.
Namun, dalam menunaikan zakat mal, terdapat beberapa larangan yang perlu diperhatikan.
Tidak diberikan kepada keluarga dekat
Larangan yang pertama tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat seperti orang tua, istri, suami, anak, cucu, kakek, nenek, saudara kandung, saudara seayah atau seibu, dan anak-anak dari saudara kandung.
Baca Juga: Kucing Tiba-tiba Duduk di Sajadah, Apakah Sholat Tetap Sah? Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad
Jika ada anggota keluarga yang sedang kesulitan, bisakah kita memberikannya dana zakat?
Golongan yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Quran Surat At-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Hal ini dikarenakan zakat mal adalah bentuk pemberian kepada orang yang membutuhkan di luar keluarga.
Tidak diberikan untuk membangun masjid atau lembaga sosial
Larangan yang kedua adalah tidak boleh diberikan untuk membangun masjid atau lembaga sosial seperti panti asuhan, lembaga pendidikan, atau lembaga sosial lainnya.
Zakat mal hanya diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung.
Tidak diberikan sebagai hadiah atau upeti