Larangan yang ketiga tidak boleh diberikan sebagai hadiah atau upeti kepada seseorang.
Zakat mal harus diberikan sebagai bentuk kepedulian sosial tanpa adanya unsur pamrih atau tujuan tertentu.
Tidak diberikan untuk menghapuskan hutang pribadi
Larangan yang keempat tidak boleh diberikan untuk menghapuskan hutang pribadi.
Zakat ini harus diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung, bukan untuk membayar hutang pribadi.
Tidak diberikan untuk kepentingan politik
Larangan yang kelima adalah zakat mal tidak boleh diberikan untuk kepentingan politik atau partai politik.
Hal ini harus diberikan kepada orang yang membutuhkan secara langsung dan bukan untuk kepentingan politik.
Dalam menunaikan zakat mal, kita perlu memperhatikan larangan-larangan tersebut agar zakat yang diberikan benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan tujuan dari kewajiban zakat. ***
Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.