Kamu Harus Tau! Inilah Rukun Zakat Mal dan Jenis Harta yang Harus Dibayar Zakatnya dalam Kitab Fathul Qarib

Photo Author
- Minggu, 10 September 2023 | 19:00 WIB
Ayo berzakat untuk harta yang kita miliki (Foto : Genmuslim.id/dok : dream.co.id)
Ayo berzakat untuk harta yang kita miliki (Foto : Genmuslim.id/dok : dream.co.id)

 

GENMUSLIM.id-Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada semua jenis harta yang diperolehnya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Zakat mal bertujuan untuk membersihkan harta yang kita miliki dari hak-hak lain dan untuk menghapus kesalahan dan dosa.

Oleh karena itu, kita sebagai umat islam perlu mengetahui beberapa rukun zakat mal sebelum mulai mengeluarkan zakat kepada harta yang dimiliki.

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Syaikh Abu Hatim Ar Razi, Ulama yang Menjual Bajunya Agar Dapat Menuntut Ilmu

Dikutip Genmuslim.id dari Kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibnu Qasim pada 9 September 2023, ada tiga rukun zakat mal yang harus kita diketahui sebagai umat islam sebelum menjalankan ibadah zakat.

1.Mulailah dengan niat mengeluarkan zakat

Niat yang dimaksud disini adalah niat yang datang dari hati untuk menunjukkan keikhlasan seseorang dalam mengeluarkan zakat.

Berikut ini adalah bacaan niat sebelum mengeluarkan zakat dan artinya:

“Saya berniat mengeluarkan zakat mal dari diri saya secara wajib karena Allah Taala.”

Niat juga boleh tanpa harus diucapkan dengan lisan, boleh juga dalam hati dengan penuh keikhlasan.

2.Ada orang yang menunaikan dan berhak menerima zakat

Pilar zakat mal selanjutnya adalah harus ada orang yang wajib mengeluarkan zakat mal. Selain itu, harus ada orang yang berhak menerimanya juga.

Kelompok orang-orang yang berhak menerima zakat mal adalah fakir miskin, mualaf, ibn sabil, hamba, amil, gharimin dan fisabilillah.

Baca Juga: Merasa Didzalimi Orang Lain? Muslimah, Intip 3 Cara Balas Dendam Terbaik Menurut Islam, No 3 Pasti Bikin Kaget

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andre Fauzan Nasution, SH

Sumber: Kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibnu Qasim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X