Kamu Harus Tau! Inilah Rukun Zakat Mal dan Jenis Harta yang Harus Dibayar Zakatnya dalam Kitab Fathul Qarib

Photo Author
- Minggu, 10 September 2023 | 19:00 WIB
Ayo berzakat untuk harta yang kita miliki (Foto : Genmuslim.id/dok : dream.co.id)
Ayo berzakat untuk harta yang kita miliki (Foto : Genmuslim.id/dok : dream.co.id)

3.Adanya harta yang akan dijadikan zakat

Adanya harta yang wajib dijadikan zakat merupakan rukun zakat mal yang terakhir. Namun, tidak semua bentuk harta benda dikenakan zakat.

Berikut ini beberapa harta yang wajib yang wajib dizakati:

a.Hewan ternak (sapi, kerbau, kambing, dan lain-lain)

b.Emas dan perak

c.Harta dagangan atau property bisnis, semua dialokasikan untuk dijual dan dibeli

d.Hasil pertanian seperti buah-buahan dan makanan pokok

e.Hasil laut

f.Hasil bumi seperti timah, tembaga, marmer dan lain-lain

g.Harta rikaz yaitu harta yang terpendam atau harta karun.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andre Fauzan Nasution, SH

Sumber: Kitab Fathul Qarib karya Syaikh Ibnu Qasim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X