Idul Fitri Sudah Dekat, Sudahkah Kamu Menunaikan Zakat? Kenali Zakat Profesi dalam Pandangan Islam

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 05:52 WIB
Ilustrasi Idul Fitri Sudah Dekat, Saatnya Memberi Zakat (GENMUSLIM.ID/Dok:Freepick)
Ilustrasi Idul Fitri Sudah Dekat, Saatnya Memberi Zakat (GENMUSLIM.ID/Dok:Freepick)

GENMUSLIM.id – Idul Fitri sudah dekat, salah satu ibadah dan amalan yang dilakukan selama menjelang hari raya ini yaitu zakat.

Ketika idul fitri sudah dekat, banyak umat muslim yang mulai memberikan zakatnya kepada badan amil zakat.

Idul Fitri Sudah Dekat akan diwarnai dengan banyaknya bantuan zakat dan akan dialokasikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Apakah Aman Bagi Umat Muslim Memakan Babi Vegan? Simak Penjelasan dari Leli Azizah, Penyelia Halal Indonesia

Zakat adalah institusi resmi yang diarahkan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat, sehingga taraf kehidupan masyarakat dapat ditingkatkan

Menunaikan zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim bagi yang mampu, baik itu dengan zakat fitrah maupun zakat profesi.

Menunaikan zakat fitrah dengan memberikan beras sebanyak 3 kg pada umunya.

Sementara zakat profesi adalah zakat yang ditunaikan dengan memberikan sejumlah uang kepada badan amil zakat, biasanya Rp 30.000.

Pada umumnya kebanyakan masyarakat yang sudah bekerja dan dengan gaji yang cukup besar.

Baca Juga: Nggak Usah Bingung Lagi, Ini Inspirasi Parcel Lebaran untuk Mertua, Auto Bikin Makin Disayang!

Apabila kamu memilih zakat profesi, maka kenali dulu zakat profesi dalam pandangan Islam.

Dalam pandangan Islam, Zakat profesi termasuk ke dalam jenis baru yang tergolong ke dalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Penyebutan ‘profesi’  dalam terminologi Arab tidak ditemukan padanan katanya secara eksplisit.

Hal tersebut terjadi disebabkan oleh  bahasa Arab merupakan bahasa yang sangat sedikit menyerap bahasa asing.

Di negara Arab modern, istilah profesi diterjemahkan dan dipopulerkan dengan dua kosakata bahasa Arab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X