Apakah Aman Bagi Umat Muslim Memakan Babi Vegan? Simak Penjelasan dari Leli Azizah, Penyelia Halal Indonesia

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 05:43 WIB
Penjelasan Hukum Memakan Daging Babi Vegan Oleh Penyelia Halal Indonesia ( (Foto: GENMUSLIM.ID dok: instagram @legendbipank))
Penjelasan Hukum Memakan Daging Babi Vegan Oleh Penyelia Halal Indonesia ( (Foto: GENMUSLIM.ID dok: instagram @legendbipank))

GENMUSLIM.id - Sebuah unggahan memasak daging babi viral di media sosial. 

Namun, ada yang berbeda dengan daging bagi kali ini. Diketahui, bahwa daging ini tidak berasal dari bahan hewani, melainkan tumbuhan. 

Babi Vegan ini terbuat dari bahan dasar nabati seperti kacang kedelai atau gandum yang kemudian diolah hingga memiliki rasa, aroma dan tekstur yang mirip seperti daging babi asli. 

Unggahan dari akun TikTok @serat_ketjil itu lantas menuai banyak tanggapan, termasuk salah seorang Penyelia Halal Indonesia bernama Leli Azizah

 Baca Juga: Siapakah KH Asad Humam, Penyusun Buk Iqro Cara Cepat Membaca Al Quran yang Legendaris Itu

Melalui kanal TikToknya @leli.azizah, ia menanggapi kebingungan publik mengenai babi Vegan ini. 

Leli menjelaskan bahwa segala makanan yang berasal dari bahan hewani itu halal dikonsumsi umat muslim

“Kalau misalkan bahannya dari tumbuh-tumbuhan itu jelas halal ya, kecuali kalau ditambahin sama bahan-bahan non halal.” 

Meski begitu, Leli juga menambahkan bahwa masalah dalam mengkonsumsi makanan ini bukan semata-mata bahan pokoknya. 

 Baca Juga: Rahasia Di Balik Rantai Puasa Ayat Al Baqarah Ayat 183 Sampai Ayat 187, Makin Siap Di Bulan Ramadhan

“Masalahnya adalah makanan-makanan ini diikutin rasanya, teksturnya mirip kayak babi. Ini yang nggak boleh. Karena nantinya kita jadinya malah pengen cobain kayak gimana sih rasanya babi?”

Dalam VT-nya, Leli memperingatkan bahwa niat manusia tidak selamanya lurus. 

Bisa jadi hari ini memakan daging babi Vegan, namun dengan cita rasanya yang luar biasa, itu akan memicu niat seseorang untuk mengkonsumsi daging babi asli yang sudah pasti haram dalam agama islam. 

Diketahui, alasan tersebut juga merupakan poin yang dikemukakan oleh MUI. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Tiktok @leli.azizah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X