Punya UMKM Tapi Belum Punya Sertifikat Halal? Tak Perlu Risau, Sertifikat Gratis Kini Kembali di Buka! Simak Tata Caranya Berikut Ini!

Photo Author
- Jumat, 9 Februari 2024 | 17:45 WIB
Ilustrasi UMKM (Genmuslim.id/dock/Dewi Mayangsari/simdag.purwakartakab.go.id)
Ilustrasi UMKM (Genmuslim.id/dock/Dewi Mayangsari/simdag.purwakartakab.go.id)

GENMUSLIM.id – UMKM kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil Menengah dimana UMKM ini merupakan usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang sudah memenuhi syarat usaha mikro.

Menurut peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, UMKM memiliki kriteria yang dibedakan, diantaranya usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

UMKM ini dibedakan kriterianya sesuai dengan kriteria dalam undang-undang yang berlaku, diantaranya:

Baca Juga: Kementerian Kesehatan RI Buka Lowongan Kerja Baru di Februari 2024, Simak Formasi Tenaga Kesehatan yang Dibutuhkan!

  1. Usaha mikro

Usaha mikro merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai syarat yang ditentukan.

Dimana usaha ini memiliki kriteria seperti usaha mikro dengan kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha dengan penjualan usaha mikro setiap tahunnya sebesar Rp 300.000.000,-

  1. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok serta bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama.

Usaha kecil ini dikuasai, dimiliki dan menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Kriteria usaha kecil yaitu memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000, sampai Rp 500.000.000,-. Penghasilan penjualan setiap tahunnya mencapai Rp 300.000.000,- sampai Rp 2,5.000.000.000,-.

Baca Juga: Ambil Sikap Tegas, Kerajaan Arab Saudi Enggan Menjalin Hubungan Diplomatik dengan Israel Sampai Mengakui Palestina Merdeka

  1. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan usaha dalam ekonomi produktif yang bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Usaha menengah ini merupakan usaha bisnis dalam skala besar dengan kriteria kekayaan bersih mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,-  tidak termasuk bangunan juga tanah tempat usaha.

Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.

Tahukah kalian, pada tahun 2024 ini pengusaha UMKM terutama pengusaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Tak perlu risau, bagi yang memiliki usaha makanan dan minuman kini Pemerintah membuka kembali program satu juta sertifikat halal gratis (Sehati) bagi pemilik UMKM, dan ada tata cara buat sertifikat gratis yang bisa kita ikuti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Kemenag PUSAKA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X