GENMUSLIM.id – Dalam istilah agama Islam hutang piutang disebut juga dengan Qardh, dalam arti bahasa yaitu pemotongan (al- qath’u).
Hutang piutang adalah salah satu kebiasaan manusia, dimana terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam Islam hutang piutang diperbolehkan karena akan memberikan banyak manfaat terutama bagi orang yang kesulitan.
Namun tahukah kalian kalau hutang piutang akan menjadi haram hukumnya bila hal-hal ini terjadi.
Pertama, dengan meminjamkan uang seseorang bermaksud untuk menganiaya orang yang berhutang.
Kedua, orang yang berhutang memanfaatkan pinjaman tersebut untuk berbuat maksiat.
Al Quran telah menerangkan melalui pengertian dari ayat-ayatnya mengenai muamalah yang satu ini.
Berikut ayat Al Quran yang menjelaskan tentang hutang piutang.
Surat Al- Baqarah ayat 280
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.