Yuk Segera Qadha Puasa Ramadhan, Ini Hukumnya Jika Seseorang Meninggal dengan Hutang Puasa Yang Belum Dibayar, Simak Selengkapnya Berikut Ini!

Photo Author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 13:15 WIB
Ilustrasi qadha puasa Ramadhan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))
Ilustrasi qadha puasa Ramadhan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Freepik.com/ Freepik))

GENMUSLIM.id – Hayo siapa nih Sobat Muslimah yang belum qadha puasa Ramadhan?

Muslimah harus segera melaksanakan qadha puasa Ramadhan sebagai kewajiban agama yang perlu dipenuhi.

Qadha puasa Ramadhan adalah penggantian puasa yang tidak dilaksanakan pada bulan Ramadhan pada waktunya karena alasan tertentu, seperti sakit atau menstruasi.

Melaksanakan qadha puasa Ramadhan menunjukkan ketaatan seorang muslimah terhadap perintah Allah SWT dan merupakan upaya untuk memperbaiki kewajiban agama yang belum terpenuhi.

Dengan menjalankan qadha puasa dengan segera, seorang muslimah dapat membersihkan kewajiban agamanya dan meraih keberkahan serta pahala dari Allah SWT, sehingga menciptakan keharmonisan spiritual dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak hanya itu, pernah nggak nih terbersit dalam pikiran teman-teman semua kira-kira bagaimana ya hukum seseorang yang meninggal tapi masih punya hutang puasa.

Baca Juga: Sobat Muslimah Sudah Tahu Belum? Ternyata Darah Istihadhah Juga Ada Kategorinya Loh, Ini 7 Pembagiannya

Nah, artikel kali ini akan membahas tentang hukum seseorang yang meninggal tapi masih punya hutang puasa.

Dilansir Genmuslim dari Buku Pintar Ibadah Muslimah, Jika ada seorang yang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, maka ada dua kondisi:

Pertama, meninggal, sedangkan waktu yang sangat mendesak untuk melaksanakan puasa tidak mungkin, bisa karena sakit, bepergian, kondisi tubuh yang lemah.

Maka menurut mayoritas ulama, ia tidak dibebani apa-apa, karena dalam kondisi yang tidak memungkinkan, maka ia tidak dianggap berdosa.

Kedua, meninggal setelah ia memiliki kemampuan untuk mengganti puasanya.

Maka menurut mayoritas ulama tidak wajib bagi walinya untuk menggantikan puasanya, sebab puasa adalah ibadah badaniyah, seperti shalat yang tidak bisa diwakilkan kepada siapa pun, dan bagi walinya untuk menggantinya dengan fidyah.

Baca Juga: Bagaimana Ibadah Wanita Jika Siklus Haid Bermasalah? Yuk Simak Bagaimana Hukum Darah yang Keluar Secara Terputus-putus, Muslimah Wajib Tahu!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Buku Pintar Ibadah Muslimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X