Ramadhan Segera Tiba! Bumil Masih Punya Hutang Puasa, Bagaimana Cara Melunasinya? Simak Penjelasannya Menurut Buya Yahya

Photo Author
- Jumat, 16 Februari 2024 | 19:49 WIB
Ilustrator Ibu Hamil (GENMUSLIM.id / Dok: Canva / Yulia Mayastika)
Ilustrator Ibu Hamil (GENMUSLIM.id / Dok: Canva / Yulia Mayastika)

GENMUSLIM.id – Ramadhan adalah bulan yang nantikan oleh banyak umat islam. Umat islam berlomba-lomba untuk melakukan ibadah dan amalan yang baik.

Pada bulan Ramadhan juga menjadi momen yang berkesan bagi kebanyakan orang. Mulai dari sahur, berbuka sampai menuju momen kemenangan.

Menurut perhitungan kalender islam, Bulan Ramadhan 2024 diprediksi akan jatuh pada Kamis, 12 Maret 2024.

Baca Juga: Catat! Persiapan Dapur Saat Menjelang Ramadhan Penting lho, agar Ibadah Lebih Maksimal dan Anti Mager

Ketentuan tersebut masih bisa dirubah berdasarkan hasil sidang isbat yang akan dilakukan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.

Bulan Ramadhan atau umumnya disebut dengan bulan puasa berlangsung kurang lebih 1 bulan. Pada bulan puasa semua umat diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa.

Namun ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun kriteria orang yang bisa tidak berpuasa dan menggantikan dengan membayar fidyah di antaranya.

Baca Juga: Akibat Kepungan Militer Israel, Pengungsi Rafah berpindah Ke Sinai Mesir, Filippo Grandi: Perpindahan Ini Akan Menjadi...

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

Bumil (Ibu hamil) atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Lalu bagaimana jika bumil masih mempunyai hutang puasa Ramadhan di tahun sebelumnya dan belum sempat mengqodo’ tanpa ada udzur (halangan)? Menurut pendapat Buya Yahya, jika kasusnya seperti itu maka, orang tersebut dianggap lalai karena tidak mengqodo’ puasa ketika sebelum masa kehamilan (tidak ada udzur).

Untuk kasus tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah dan tetap mengqodo’ puasa dengan jumlah hutang puasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Youtube @Al-Bahjah TV, Baznaz RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X