GENMUSLIM.id - Puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh ummat muslim, dan apabila berhalangan untuk berpuasa, maka nanti harus membayar hutang puasa.
Membayar hutang puasa bagi yang meninggalkannya, maka hukumnya wajib untuk menggantinya sekalipun itu alasan yang syar’i.
Lalu, bagaimana hukum mengganti hutang puasa bagi orang sudah meninggal? Apakah harus keluarganya yang menanggung?
Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan sebab udzur, kemudian ia meninggal sebelum dirinya membayar hutang puasa, umpamanya terus-menerus sampai ia meninggal.
Maka, ia tidak berdosa dan tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa dan tidak wajib pula untuk membayar fidyah.
Namun, apabila orang yang meninggal dalam keadaan ia masih memiliki tanggungan hutang puasa, padahal sebelum ia meninggal ia sebenarnya mampu untuk mengerjakannya, maka para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai hukum tersebut.
Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa wali atau keluarga dari orang tersebut tidak wajib mengerjakan puasa untuknya.
Tetapi, ia wajib untuk memberi makan sebanyak 1 mud (kira-kira 6 ons) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Refleksi Diri, Pesan Cinta dari Ustadz Salim A Fiillah untuk Pemilih Presiden R1 2024 Hingga 2029
Adapun menurut pendapat pengikut mazhab Syafi’i wali dari si mayit disunnahkan untuk mengerjakan puasa.
Harapannya, dengan puasa tersebut dapat membebaskan si mayit dari tanggungan puasanya. Dan dengan demikian, sang wali tidak perlu lagi memberi makan kepada orang miskin.
Yang dimaksud wali disini ialah salah satu kerabat atau keluarga dari si mayit (ahli waris). Apabila bukan orang yang termasuk pada anggota keluarganya, namun ia ingin berpuasa dengan niatan untuk menghilangkan tanggungan beban dari si mayit.
Maka, puasanya bisa dikatakan sah apabila telah mendapatkan izin dari wali atau keluarga dari si mayit. Jika tidak mendapatkan izin, makanya puasanya bisa dianggap tidak sah.