Sebagaimana hadits Rasulullah yang berbunyi:
“Orang yang mati dalam keadaan masih memiliki tanggungan puasa, hendaklah walinya mengerjakan puasa untuknya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Masih berhubungan dengan ini, terdapat riwayat lain dari Al-Bazzar dan ada redaksi tambahan, “Jika dia menghendaki hal itu”. (Sanad hadits ini hasan)
Kemudian, Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunan lainnya telah meriwayatkan dari Ibn Abbas ra, bahwa seorang laki-laki pernah mendatangi Nabi Saw, kemudian berkata:
Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Wajib Catat 10 Amalan yang Disyariatkan untuk Dilakukan Ketika Bulan Ramadhan
“Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, sedangkan dia masih memiliki tanggungan puasa sebanyak satu bulan. Apakah aku harus membayarnya?”
Rasulullah pun menjawab, “Seandainya ibumu itu mempunyai hutang, apakah kamu akan melunasinya?”
Orang itu menjawab, “Iya”, dan Rasulullah pun bersabda, “Ketahuilah bahwa hutang Allah itu lebih utama untuk dilunasi”.
Dan redaksi hadits tersebut, Imam Nawawi berkata, “Pendapat ini merupakan pendapat yang dibenarkan oleh para ulama fiqih”.
Nah, sobat Genmuslim sudah mengetahuinya bagaimana hukum membayar hutang puasa bagi orang yang sudah meninggal. Dan dari penjelasan diatas mampu menjadi bekal untuk menjalani kehidupan kita menjadi hamba terbaik dihadapan Allah.***
Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.