GENMUSLIM.id – Apakah sah melaksanakan Sholat jika tinta bekas nyoblos masih menempel di jari?
Kewajiban utama sebagai seorang muslim adalah Sholat 5 waktu, sholat sendiri mempunyai syarat dan ketentuan yang berlaku agar dianggap sah.
Namun bagaimana jika akan melaksanakan Sholat namun anggota tubuh masih ada noda yang menempel yang cenderung agak sulit dihilangkan?
Tentu itu menjadi suatu pertimbangan dan ada hal yang harus kita perhatikan agar benar-benar suci untuk melaksanakan ibadah.
Pemilu sendiri telah dilaksanakan pada hari tadi, Rabu 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 tentu merupakan momen penting bagi demokrasi di Indonesia.
Pelaksanaan pencoblosan di TPS adalah langkah krusial untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan mereka.
Selain Presiden dan Wakil Presiden, wakil rakyat dari berbagai tingkatan, seperti DPD, DPR, DPRD kabupaten/kota, dan provinsi, juga dipilih oleh masyarakat untuk mewakili kepentingan mereka dalam pemerintahan.
Pelantikan anggota DPR dan DPD akan dimulai dan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 menandai awal dari masa jabatan baru mereka, sementara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.
menandai awal dari periode kepemimpinan baru di tingkat nasional, Semoga periode ini membawa kemajuan bagi negara.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, Ulama dan badan tertentu sudah membeberkan dan meyakinkan untuk kita tetap bisa melaksanakan sholat dan tentunya wudhu menjadi sah.
Baca Juga: Momen Berharga Anies Baswedan, Reuni Bersama Teman SMA 2 Yogyakarta di Masa Tenang Pemilu 2024
Tinta yang digunakan dalam Pemilu biasanya adalah tinta khusus yang diperuntukkan untuk menandai jari setelah seseorang memilih.
Umumnya, tinta tersebut tidak mengganggu sahnya wudhu atau shalat, karena sifatnya yang tidak menghalangi air untuk mencapai kulit.