GENMUSLIM.id – Salah satu tanda kamu telah menggunakan hak memilih adalah dengan mencelupkan sebagian jari sobat Genmuslim pada tinta pemilu yang sudah disiapkan petugas.
Namun pernahkan terbesit di benak sobat Genmuslim bagaimana hukum sah atau tidaknya sholat ketika sebagian jari kita tertutup tinta pemilu ?
Sebelum kita menunaikan sholat pastilah kita akan wudhu terlebih dahulu dan air wudhu harus masuk kedalam kulit.
Syarat sah sholat lainnya adalah pakaian, badan, dan tempat sholat harus suci dan ketiga ada benda najis yang menempel itu harus dihilangkan dan disucikan.
Lantas apakah tinta pemilu yang masih membekas pada jari kita akan membatalkan sholat kita.
Inilah informasi penting yang dilansir Genmuslim.id dari NU Online pada 14 Februari 2024.
Pertama yang harus kita cari tahu adalah kesucian dari tinta pemilu itu sendiri.
Jika hasil uji menunjukkan tinta tersebut najis maka kita harus mensucikannya semampu kita.
Namun jika warna tersebut masih melekat maka status tinta pemilu tersebut menjadi suci.
Hal ini sesuai dengan yang diyakini oleh Al-Qadhi dan Al Muttawali serta dikutip dari oleh An-Nawaei dalam Al Majemuk dan diyakininya di Tahqiq dan disahihkan olehnya di Tanqih bahwa jika najis itu tersisa di pakaian, badan atau sejenisnya, setelah dibasuh, maka hukumilah kesuciannya karena sulit.
Baca Juga: Wudhu Sebelum Tidur: Simak Anjuran Nabi Kunci Kedamaian, Berkah Spiritual, Hingga Manfaat Glowing
Sedangkan tindakan menggosok dan mengorek bersifat sunah belaka, tetapi ada yang mengatakan bahwa keduanya syarat.
Jika penghilangan najis bergantung pada potas (kalium karbonat atau garam abu) dan sejenisnya (seperti sabun, bensin, atau cairan tajam yang lain).