Makeup dan Wudhu: Apakah Sah atau Tidak? Simak Perspektif Keagamaan Berdasarkan Hadist Nabi dan Fatwa

Photo Author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 21:15 WIB
Menilik Hukum Wudhu dengan Memakai Makeup dalam Perspektif Agama (GENMUSLIM.id / Dok: Pexels)
Menilik Hukum Wudhu dengan Memakai Makeup dalam Perspektif Agama (GENMUSLIM.id / Dok: Pexels)

GENMUSLIM.id  Banyak perempuan di seluruh dunia, termasuk di kalangan Muslimah, telah menjadikan makeup sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.

Namun, pertanyaannya apakah makeup dapat menghalangi wudhu? sebuah kebiasaan penting Islam, pertanyaan ini muncul di kalangan muslimah.

Menurut beberapa ulama, memakai makeup, terutama yang tidak mudah larut dalam air, dapat menghambat proses pembersihan yang seharusnya dilakukan saat wudhu.

Wudhu yang harus dilakukan sebelum sholat, melibatkan membersihkan wajah, tangan, lengan, kepala, dan kaki dengan air bersih.

Namun banyak kalangan muslimah bingung terkait sah atau tidak wudhunya karena wajah diriasi makeup.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Mahfud MD, Mantan Menteri Menko Polhukam yang Pernah Mengajar di 18 Universitas

Salah satu masalah utama dengan makeup adalah bahwa ia dapat mencegah air bersentuhan langsung dengan kulit, yang membuatnya sulit untuk membersihkan area yang tertutup.

Namun, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa makeup tipis dan tidak tebal mungkin tidak menghalangi wudhu.

Banyak muslimah belajar lebih lanjut tentang efek makeup, karena pentingnya menjaga kebersihan seperti wudhu dalam Islam.

Beberapa perempuan muslimah mungkin bingung menghadapi dilema antara mematuhi aturan agama mereka dan menjalankan praktik kecantikan mereka.

Sebagian pengguna makeup memilih kosmetik yang ramah wudhu dan dapat dibersihkan dengan mudah saat melakukan wudhu.

Ulama Mazhab Syafi'I tidak menetapkan batasan. Artinya, wudhu dianggap sah jika seseorang mengusap seperempat atau kurang dari kepalanya.

Baca Juga: Golongan Yang Tidak Wajib Memakai Jilbab bagi Muslimah, Emang Ada? Siapa Saja? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Hadist dari Ibnu Mughirah bin Syu’bah radhiyattallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu a’alaihi wa sallam berwudhu, lalu mengusap jambulnya, dan atas surbannya. (HR. Muslim hadist nomor 247).

“Rasulullah pernah melihat orang shalat sedangkan di punggung kakinya ada bagian mengkilap karena tidak terbasuh air wudhu, seukuran sekeping dirham. Lalu nabi menyuruhnya mengulang kembali wudhunya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Jurnal Prosiding Hukum Ekonomi Syariah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X