GENMUSLIM.id - Menggantikan puasa Ramadhan yang terlewatkan dengan puasa qadha adalah tanggung jawab bagi setiap Muslim.
Banyak waktu yang dapat dilakukan untuk melakukan puasa qadha, asalkan sebelum bulan ramadhan kembali tiba.
Namun, apakah benar-benar boleh membaca niat puasa qadha setelah subuh? Mari kita eksplorasi hukumnya.
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Muslim, sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 183 yang menyatakan:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Meskipun demikian, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan umat Muslim untuk tidak menjalankan ibadah puasa, seperti musafir, perempuan haid dan nifas, dan orang sakit.
Meskipun mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa, mereka tetap harus menggantinya dengan puasa qadha.
Puasa Qadha dalam Upaya Melaksanakan Kewajiban yang Terlewatkan
Kata "qadha" berasal dari kata dasar "قَضَى - يقْضي (qadha - yaqdhu)" yang berarti menyelesaikan, memenuhi, mencapai, menyempurnakan, melakukan, melaksanakan, mengabulkan, dan menuntaskan. Puasa qadha merupakan tindakan menyelesaikan puasa Ramadhan yang tidak dapat dilakukan secara penuh pada bulan tersebut.
Dalam pengecualian puasa Ramadhan, seperti untuk perempuan haid, nifas, dan orang sakit, buku "Fikih Puasa Serial Kajian Ramadhan" oleh Mohammad Hafid, Lc., M.H. (2022) menjelaskan bahwa pengecualian tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keseimbangan gizi, terutama bagi ibu hamil dan menyusui.
Puasa qadha, seperti puasa Ramadhan, harus dimulai dengan niat, hadits menyebutkan bahwa niat perlu dibaca saat akan melakukan sesuatu:
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ