GENMUSLIM.id - Aisyah membayar utang puasa (qadha) di bulan Syaban, membayar qadha sendiri merupakan kewajiban seorang muslim.
Sebagaimana wanita pada umumnya, Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyaallahu anha di bulan Ramadhan memiliki uzur, sehingga tidak bisa melakukan puasa.
Ia pun menunda pembayaran utang puasanya hingga bulan Syaban.
Dari Abu Salamah ia mendengar Aisyah radhiyallahu anha mengatakan :
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syaban (HR. Bukhari, no.1950, Muslim, no.1146)
Dalam riwayat Muslim disebutkan :
“Aku dahulu punya kewajiban puasa, aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syaban karena kesibukan dengan Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam”
Dari hadis diatas ada beberapa faedah penting yang tentunya harus kita perhatikan diantaranya :
- Menunda qadha puasa Ramadhan hingga bulan Syaban diperbolehkan, namun baiknya segera dilakukan kecuali jika ada uzur.
- Lebih baik segera qadha puasa karena Aisyah radhiyallahu anha menyampaikan alasan kenapa sampai ia menunda hingga bulan Syaban.
- Haramnya mengakhirkan puasa hingga Ramadhan berikutnya karena Aisyah menjadikan bulan Syaban sebagai bulan terakhir untuk menunaikan qadha Puasa.