- Hendaknya memberikan alasan apabila kita menyelisihi sesuatu yang seharusnya tunaikan diawal agar tidak ada sangkaan yang bukan-bukan. (Tanbih Al-Afham, hlm.437).
- Jika seseorang menunda pelunasan puasa hingga masuk Ramadhan berikutnya, tetap qadha puasanya tersebut. Tunaikanlah setelah Ramadhan kedua lalu setiap hari qadha puasa ditambahkan dengan penunaian fidyah karena sebab menunda-nunda tanpa ada uzur. (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya Syaikh As-Sa’di, hlm. 351)
Menurut Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan kalau kebanyakan ulama menganjurkan agar qadha puasa untuk disegerakan.
Dianjurkan pula dalam penunaian qadha dilakukan berturut-turut secara langsung, namun kalau tidak berturut-turut puasanya tetap sah menurut ulama Syafi’iyah dan kebanyak ulama lainnya.
Baca Juga: Bulan Syaban Telah Tiba, Berikut Hal-hal Bermanfaat yang Bisa Kalian Lakukan dan Menambah Pahala
Ada hal yang harus diperhatikan juga bagi kaum hawa yang mungkin sudah menikah, sebaiknya melakukan puasa sunnah dengan izin terlebih dahulu kepada sang suami.
Karena para ulama sepakat bahwa seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah kalau suaminya ada kecuali dengan izin suami.
Nah semoga hal ini bisa bermanfaat bagi kita semua ya ***
Sobat Gen Muslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.