Baca Juga: Pacaran Untuk Menikah atau Menikah Lalu Pacaran? Mari Kita Mengambil Hikmah Lewat Sejarah
Perjanjian itu dalam pandangan ketatanegaraan sekarang sering disebut dengan “Piagam Madinah” atau “Konstitusi Madinah.”
Adapun pokok-pokok ketentuan dalam Piagam Madinah, antara lain ialah sebagai berikut:
Seluruh masyarakat yang menandatangani harus bersatu padu di bawah payung perdamaian.
Jika salah satu kelompok yang turut mendatangani piagam tersebut diserang, maka kelompok lain harus membelanya.
Tidak boleh pada satu kelompok pun yang menggalang kerja sama dengan kafir Quraisy atau membantu mereka melakukan perlawanan terhadap masyarakat Madinah.
Orang Islam, Nasrani, dan Yahudi, serta seluruh masyarakat Madinah lain, bebas memeluk agama dan keyakinannya masing-masing, dan mereka dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Urusan pribadi atau perseorangan, atau perkara-perkara kecil kelompok non-Muslim tidak harus melibatkan pihak-pihak lain secara keseluruhan.
Setiap bentuk penindasan dilarang.
Mulai hari ini, segala bentuk pertumpahan darah, pembunuhan, dan penganiayaan diharamkan di seluruh negeri Madinah.
Nabi Muhammad SAW menjadi kepala pemerintahan Madinah dan memegang kekuasaan peradilan yang tinggi. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.